• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HIMPPAS Jungjang Arjawinangun Unras di Kantor DPRD, DPMPTSP, dan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon

    ELTV SATU
    , Rabu, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2023-02-07T15:19:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV1 CIREBON - Puluhan masyarakat dari beberapa element yang tergabung dengan HIMPPAS (Himpunan Pedagang Pasar) Junjang Arjawinangun Cirebon mengadakan Unjuk Rasa didepan kantor DPRD, depan kantor DPMPTSP dan terakhir didepan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon. Kedatangan para pengunjuk rasa menuntut keadilan mengenai pasar Junjang yang selama ini para pedagang merasa Terintimidasi dan Terzalimi. disisi lain juga para pengunjuk rasa mempertanyakan adanya biaya sewa pasar darurat sebesar Rp. 3.500.000 ribu selama satu tahun. Selasa 6 Desember 2022

    Adapun Beberapa ketentuan yang dirasa merugikan pedagang pasar Arjawinangun yang menjadi tuntutan demo di antaranya:

    Ijin Bangun Guna Serah Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa Jungjang nomor : 143.1/338/DPMD tertanggal 14 Februari 2018;

    Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemdes dengan PT. DUMIB nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II/2018;

    Mempertanyakan Perdes Jungjang yang dijadikan landasan revitalisasi (sampai saat ini tidak tertera nomor dan lembar desa);

    Adanya surat pengembang/DUMIB nomor : 20/PSR/DMB/XI/2022 terkait memaksa Booking Fee atau DP pasar dan memaksa adanya uang sewa di pasar darurat sebesar Rp 3.500.000.-/tahun terhitung tanggal 1 Desember 2022;

    Surat Pemdes nomor : 005/105-Desa/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang permintaan Data Dokumen Revitalisasi, Perbaikan dan Kelengkapan Dokumen UPL/UKL yang hingga kini tidak direspon;

    Fakta di proyek pembangunan revitalisasi dari Juni 2021 sampai sekarang dimana persyaratan dokumen Amdal Lalin hampir sepenuhnya tidak dilaksanakan;

    Adanya kios yang roboh agar ditinjau ulang pembangunannnya (ROCHELI)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar