• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hampir Kisruh, Puluhan Pedagang UNRAS di Kantor Bupati Cirebon

    ELTV SATU
    , Jumat, Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-17T12:45:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ELTV.1 CIREBON - Puluhan para pedagang Pasar Junjang bersama Organisasi Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Junjang Arjawinangun mengadakan Unjuk Rasa didepan kantor Bupati Kabupaten Cirebon. yang dikawal oleh puluhan anggota Polresta Cirebon guna mempertanyakan polemik persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang tidak kunjung selesai sampai saat ini. Senin, 13 Des 2023.

    Adapun empat poin tuntutan pedagang sebagai berikut:

    1. Menyatakan bahwa tahapan-tahapan dan hasil BA Musdesus tanggal 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan Regulasi Permendesa tentang Musyawarah Desa. Yang kemudian di cabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui tahapan Musdesus tgl 7 Januari 2023.

    2. Perjanjian Kerjasama Ijin Bangun Guna Serah habis masa berlakunya tgl 14 Februari 2023. Berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023 tidak diperpanjang kecuali ada Perjanjian Baru yg dimusyawarahkan bersama dg transparan dan kearifan lokal skala desa atau dengan munculnya Addendum yg telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yg telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya.

    3. Sebelum muncul Kesepakatan baru antara Pihak Pemdes Jungjang dan atau Addendum hasil Review Perjanjian Kerjasama, maka Objek Pembangunan yaitu Revitalisasi Pasar Desa Jungjang, menjadi Status Quo. Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan maka tindakan tsb termasuk Perbuatan Melawan Hukum.

    4. Dan memohon kepada Pihak Keamanan dalam hal ini adalah wilayah Hukum Polresta Cirebon, dan TNI, wajib memberikan rasa aman dan kondusif di wilayah Desa Jungjang terhadap gangguan maupun intimidasi bergaya premanisme.

    Di kesempatan yang sama Radi selaku Ketua I Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Jungjang mengatakan, Sudah beberapa kali para pedagang pasar junjang melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Kabupaten Cirebon, bahkan sebelumnyapun unjuk rasa ini pernah dilakukan namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

    Persoalan ini, menurut Radi, sudah disampaiakan kepada Kepala Desa Junjang untuk mencari solusi agar tidak ada yang saling dirugikan dan bisa menemukan titik temu, bahkan persoalan ini sudah dirapatkan atau dimusawarahkan dikantor desa junjang, namun yang menjadi kesulitan sampai saat ini belum bisa bertemu dengan pihak pengembang, Radi berharap agar kedepannya bisa duduk bareng bersama Direktur PT Dummid.

    Senada di ucapkan Arif Rahman atau lebih akrab dipanggil dengan sebutan Toip selaku ketua RDC yang turut serta hadir dalam audiensi memperjuangkan hak para pedagang pasar junjang, menurutnya sudah beberapa kali melakukan audiensi di tingkat Desa, Kecamatan bahkan sampai ke Bupati namun kenyataannya selalu nihil hanya diberikan janji-janji.

    Disisi lain, lanjut Arif, merujuk kepada Perjanjian Kerjasama Ijin Bangun Guna Serah habis masa berlakunya tanggal 14 Februari 2023. Berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023 tidak diperpanjang kecuali ada Perjanjian Baru, maka Objek Pembangunan yaitu Revitalisasi Pasar Desa Jungjang, menjadi Status Quo. Apabila pihak Investor tetap memaksa melanjutkan maka tindakan tersebut termasuk Perbuatan Melawan Hukum, dan apabila ada oknum pemerintah yang memperpanjang izin tanpa melalui proses itu patut dipertanyakan. (RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar