• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polemik Pembangunan Musollah di Tanah Wakaf Desa Tuk

    ELTV SATU
    , Jumat, Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-04T05:31:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ELTV1 CIREBON - Pembangunan Musollah di desa tuk blok siraga RT 01, RW 06 Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon menjadi polemik diantara warga masayarakat, pasalanya, pembangunan Musollah dibangun diatas tanah wakaf yang diduga tidak bertuan.

    Juju Junaedi selaku pengurus Situs Eyang Sapujagad dan Nyi Tanjung Sari di Blok Sinaraga mempunyai niat baik untuk membangun Musollah dikarena ketika ada pengunjung datang berziarah dan ingin melaksanakan Sholat bisa lebih dekat, Menurut Juju, pembangunan Musollah didirikan ditanah Wakaf, yang sebelum dibangun meminta izin terlebih dahulu kepada kepala desa Tuk juga MUI desa atau Tokoh Agama setempat.

    Dikatakan Juju, "Awalnya pihak Kepala Desa beserta MUI dan ketua RW sudah menyetujui adanya pembangunan Musollah di tempat situs Eyang Sapujagad akan tetapi setelah pihak Kaur Kesra tidak menyetujui entah kenapa pihak Desa dan MUI Desa juga yang lainnya turut tidak menyetujui," Ucap juju pada media ini 1 Februari 2023.

    Juju menambahkan, berdirinya Musollah memang benar dibangun di atas tanah wakaf dan sudah tercatat dibuku besar milik Desa Tuk, tapi informasi yang berkembang bahwa tanah Wakaf ini belum tercatat dimanapun.

    "Saya si tidak punya unsur apapun dalam mendirikan Musollah hanya sekedar punya niatan baik saja," fungkas juju.

    Adanya persoalan polemik mengenai pembangunan Musollah ditanah Wakaf akhirnya pada malam harinya diadakan rapat di Masjid Umar Bin Khatab Desa Tuk yang dihadiri Kepala Desa, Kaur Kesra, Tokoh Agama, Ketua RW, Ketua RT, Babinsa dan Perwakilan dari Masyarakat lainnya.

    Dalam pertemuan rapat, Abu Hasan selaku kaur kesra atau lebe desa tuk menyampaikan, karena tanah itu adalah lahan kuburan atau pemakaman jadi tidak boleh di bangun Musollah, Karena lahan tersebut dipergunakan untuk pemakaman, kita melihat dulu tanah itu di wakafkan buat apa karena takut salah kaprah, Dan malam ini warga sekitar sudah sepakat belum setuju adanya pembangunan Musollah di tempat pemakaman Sinaraga Eyang Sapujagad.

    “Malam ini sementara sudah ada keputusan bahwa warga sekitar belum mengizinkan adanya pembangunan Musollah diatas tanah wakaf sebelum mengetahui terlebih dahulu siapa yang mewakafkan dan diwakafkan untuk apa,” Jelas Abu Hasan’

    Abu Hasan menegaskan, “Warga sekitar bukan tidak memperbolehkan untuk membangun Musollah selama untuk kebaikan boleh boleh saja, namun, ketika ingin membangun Musollah di pemakaman Eyang sapujagad sebaiknya diadakan musyawarah terlebih dahulu secara mufakat dengan unsur Masyarakat,Tokoh Agama, Aparatur Desa, Ketua RT dan Ketua RT setempat, karena kemarin dibangun pondasi untuk pembangunan Musollah belum ada izin dari masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Hal Senada disampaiakan Paturohim Wijaya selaku kepala desa Tuk, memang benar pembangunan Musollah didirikan ditanah wakaf yang sampai saat ini belum diketahui siapa yang mewakafkannya, karena didesa belum tercatat atau belum ada serah terima dari mantan kepala desa yang dulu menjabat, awalnya pihak desa menyetujui adanya pembangunan Musollah akan tetapi setelah mendapat Komplain warga sekitar akhirnya untuk pembangunan Musollah akan dikaji terlebih dahulu, makanya malam ini kami mengadakan rapat.

    “Kita sama sama bagaimana bisa memakmurkan desa dari segi apapun, akan tetapi untuk melanjutkan pembangunan Musollah di pemakaman blok sinaraga sebaiknya mencari dulu silsilah siapa yang mewakafkan tanah tersebut,” Ucapnya.

    Sopiyan salah satu Pemuka Agama MUI Desa Tuk mempertanyakan apakah boleh mendirikan Musollah di tanah wakaf yang belum ada kejelasan tanah wakaf itu diperuntukan untuk Kuburan atau untuk apa, sementara tanah tersebut tidak dapat di alih fungsikan yang awalnya untuk tanah pemakaman dibangun untuk Musollah.

    "di tanah wakaf itu tidak boleh ada bangunan permanen, jadi di tanah wakaf itu tidak boleh di bangun musholah secara permanen, apalagi ini merupakan tanah kuburan tidak boleh di alih fungsikan selain untuk kuburan.” Ucap Sopiyan, dikutif dari Koran Cirebon com. (ROCHELI)

     


    Link Yotube

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar