• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adanya Dungan Pungli di Program PTSL LSM KAMPAK Audiensi Datangi Kantor BPN Kabupaten Cirebon

    ELTV SATU
    , Kamis, Juni 08, 2023 WIB Last Updated 2023-06-08T15:51:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU CIREBON - Kurang lebih hampir 10 orang anggota LSM KAMPAK (Komando Aliansi Msyarakat Peduli Aspirasi Keadilan) Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon guna melakukan Audiensi mempertanyakan mengenai adanya dugaan penyisihan anggaran dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebesar Rp 500 ribu rupiah di Desa Sidamulya Kecamatam Astanajapura Kabupaten Cirebon. Kamis 08 Juni 2023 bertempat Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.

     

    Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori dalam Audiensinya menyampaiakan, mengenai Program PTSL sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga berakhir di tahun 2025. Dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan program PTSL tersebut menurutnya gratis menggunakan Dipa Anggaran Pemerintah Pusat. Hal itu, “Atas dasar kebijakan SKB 3 Menteri untuk regional V Jawa dan Bali dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150 Ribu.” Akan tetapi di desa Sidamulya adanya keluhan dan aduan dari beberapa masyarakat terjadi dugaan pungli (pungutan liar) untuk pembuatan segel atau girik dengan biaya Rp 500 Ribu. Dikatakan Satori, berdasarkan Undang-Undang Agraria bahwa girik sudah tidak berlaku, Diperkuat pula dengan adanya Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.

     

    Untuk membuat terang persoalan tersebut, Satori selaku Ketua Umum LSM KAMPAK beraudensi di Kantor BPN Kabupaten Cirebon dengan harapan Kepala Desa Sidamulya dan Camat Astanajapura pun bisa turut hadir agar persoalan bisa menjadi terang. namun sampai acara selesai Kades Sidamulya dan Camat Astanajapura tidak datang.

     

    Miftah Kusni S.H selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cirebon menyampaikan, Bahwa Program PTSL untuk sertipikasinya sudah dibiayai oleh Negara dalam persiapan Pendaftaran PTSL adalah merupakan kewajiban pemohon dan biaya yang ditentukan pemberkasan sesuai Keputusan Bersama Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, meliputi : Pembiayaan Kegiatan Persiapan Dokumen; Pembiayaan Kegiatan Pengadaan patok dan Materai; Pembiayaan Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka. perbaikan dokumen yang diperlukan. Untuk kategori V (Pulau Jawa-Bali) adalah sebesar Rp 150.000;.

     

    Perihal adanya dugaan pungutan liar di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon tidak mempunyai kewenangan. untuk itu, dipersilahkan untuk menyampaikannya kepada instansi berwenang. (ROCHELI)


    Link Yotube : https://youtu.be/PiucD7N62pw

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar