ELTV
SATU CIREBON - Kurang lebih
hampir 10 orang anggota LSM KAMPAK (Komando Aliansi Msyarakat Peduli Aspirasi
Keadilan) Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Cirebon guna melakukan Audiensi mempertanyakan mengenai adanya dugaan
penyisihan anggaran dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sebesar
Rp 500 ribu rupiah di Desa Sidamulya Kecamatam Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Kamis 08 Juni 2023 bertempat Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.
Ketua Umum LSM KAMPAK, Satori
dalam Audiensinya menyampaiakan, mengenai Program PTSL sudah dimulai sejak
tahun 2018 hingga berakhir di tahun 2025. Dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan
program PTSL tersebut menurutnya gratis menggunakan Dipa Anggaran Pemerintah
Pusat. Hal itu, “Atas dasar kebijakan SKB 3 Menteri untuk regional V Jawa dan
Bali dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150 Ribu.” Akan tetapi di desa
Sidamulya adanya keluhan dan aduan dari beberapa masyarakat terjadi dugaan
pungli (pungutan liar) untuk pembuatan segel atau girik dengan biaya Rp 500
Ribu. Dikatakan Satori, berdasarkan Undang-Undang Agraria bahwa girik sudah
tidak berlaku, Diperkuat pula dengan adanya Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak
Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.
Untuk membuat terang persoalan
tersebut, Satori selaku Ketua Umum LSM KAMPAK beraudensi di Kantor BPN
Kabupaten Cirebon dengan harapan Kepala Desa Sidamulya dan Camat Astanajapura
pun bisa turut hadir agar persoalan bisa menjadi terang. namun sampai acara
selesai Kades Sidamulya dan Camat Astanajapura tidak datang.
Miftah Kusni S.H selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cirebon menyampaikan, Bahwa Program PTSL untuk sertipikasinya sudah dibiayai oleh Negara dalam persiapan Pendaftaran PTSL adalah merupakan kewajiban pemohon dan biaya yang ditentukan pemberkasan sesuai Keputusan Bersama Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, meliputi : Pembiayaan Kegiatan Persiapan Dokumen; Pembiayaan Kegiatan Pengadaan patok dan Materai; Pembiayaan Kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka. perbaikan dokumen yang diperlukan. Untuk kategori V (Pulau Jawa-Bali) adalah sebesar Rp 150.000;.
Perihal adanya dugaan pungutan liar di Desa
Sidamulya Kecamatan Astanajapura pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
tidak mempunyai kewenangan. untuk itu, dipersilahkan untuk menyampaikannya
kepada instansi berwenang. (ROCHELI)
Link Yotube : https://youtu.be/PiucD7N62pw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar