masukkan script iklan disini
ELTV SATU CIREBON - Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sementara, mekanisme pemilihannya tertuang pada Pasal 11 yang tertulis.
1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Untuk diketahui, Melaksanakan pemilihan anggota BPD pada tiap wilayah secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah keterwakilan dan melibatkan semua unsur masyarakat (RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan). Serta Rujukan ke Permendesa tentang Pengambilan Keputusan melalui Musyawarah Desa dan dibuktikan dengan daftar hadir. (TIM)
Link Yotube : https://youtu.be/cOYH7ueIQsI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar