• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinilai Belum Transparan Pemilihan Anggota BPD Didesa Sutawinangun Dipertanyakan Warga

    ELTV SATU
    , Jumat, Juli 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-14T12:17:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU CIREBON - Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sementara, mekanisme pemilihannya tertuang pada Pasal 11 yang tertulis.

    1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

    2. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. 3. Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
    Untuk diketahui, Melaksanakan pemilihan anggota BPD pada tiap wilayah secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah keterwakilan dan melibatkan semua unsur masyarakat (RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan). Serta Rujukan ke Permendesa tentang Pengambilan Keputusan melalui Musyawarah Desa dan dibuktikan dengan daftar hadir. (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar