• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

    ELTV SATU
    , Selasa, November 28, 2023 WIB Last Updated 2023-11-28T15:14:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    ELTV SATU ||| SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh (7) orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung. Ketujuh (7) orang tersebut berasal dari dua Ormas yang terlibat dalam bentrok, Selasa (28/11/2023).

    Kapolda Sulut, Irjen Polisi Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

    “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Irjen Polisi Setyo Budiyanto dalam Konferensi Pers, Minggu (26/11/2023).

    Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para Tokoh Agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

    “Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di backup (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan Anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari – hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan Patroli, termasuk kegiatan – kegiatan yang sifatnya statis dijalan atau ditempat – tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelas Irjen Polisi Setyo Budiyanto.

    Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Polisi Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari Ormas Adat. “Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak dibawah umur.”

    Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP Daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak Ormas Keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, dimana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa. “Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujar Kombes Polisi Gani Siahaan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, tutur Kombes Polisi Gani Siahaan. (RED)

    Berita ini dilansir dari sumber

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar