ELTV SATU ||| CIREBON - Adanya pemberitaan disalah-satu Media Online inisial (RQ) berjudul, "Warga Masyarakat Ingin Perangkat Desa Kalisari Kedepan Bersih dan Anti Korupsi" menuai tanggapan dari A. Maman Roenza selaku Ketua LBH ELIT Cirebon Raya. Dirinya mengatakan pada media ini, dalam isi pemberitaan tersebut diduga adanya unsur Kepentingan yang dilakukan beberapa pihak.
"Seperti
Pernyataan dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kalisari Kecamatan Losari
Kabupaten Cirebon, dinilai sangat menyudutkan sehingga menimbulkan pembunuhan
Karakter untuk semua perangkat Desa Kalisari." Ujar Maman.
Maman
menyayangkan, terkait Wacana atau isu pergantian perangkat Desa Kalisari ini
sangat ironis, dari calon terpilih sudah menyatakan ingin mengganti perangkat
desa. sedangkan calon terpilih belum
melakukan kerja sama dengan perangkat desa yang lama.
"
Saya selaku penasehat Hukum mempertanyakan, ada apa di balik semua ini. apa
karna ada unsur diduga jual beli jabatan, sehingga perangkat yang lama di
jadikan kambing hitam. Semua itu ada aturan yang mengikat atas bongkar pasang
jabatan perangkat desa, tidak bisa semaunnya sendiri karna perangkat desa di
ikat dengan NRPD (Nomer Register Perangkat Desa)," jelasnya.
Menyinggung
isi pemberitaan yang diterbitkan disalah-satu Media Online (RQ) A. Maman Roenza
selaku Ketua LBH ELIT Cirebon Raya menilai bahwa isi dalam pemberitaan tersebut
belum berimbang karena tidak adanya tanggapan dari salah-satu pihak yaitu
perangkat desa dan Kepala Desa sebelumnya.
"Sepengetahuan
saya, dalam Produk Jurnalistik itu ada aturan yang harus dipenuhi yaitu 5W+H
serta Subjek Predikat Objek dan Keterangan harus terpenuhi. dan kalau belum
terpenuhi, sebaiknya jangan di terbitkan dulu. Kekhawatiran nanti akan
berbenturan dengan undang-undang ITE." Ucapnya.
Dalam
waktu Dekat Maman Roenza akan melakukan Komunikasi dan Diskusi dengan beberapa
Advokat yang tergabung di LBH ELIT Cirebon Raya, langkah apa yang akan diambil
mengenai adanya pemberitaan tersebut.
"Saya
dengan beberapa Advokat yang tergabung akan melakukan Koordinasi dengan pihak
Dewan Pers, dan apabila ada unsur Hukum maka kami dari LBH ELIT akan menempuh
jalur Hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,"
Fungkasnya. 22/12/2023.
Dikutif
dari Media Online suaraindependentnews.id pernyataan Oom Selaku Sekertaris Desa
Kalisari ia mengatakan, Pemberitaan disalah-satu Media Online (RQ) tersebut
terkesan tendensius bahkan mengarah fitnah kepada perangkat Desa Kalisari.
"Kami
tegaskan kalau perangkat Desa Kalisari tidak melakukan seperti apa yang di
tuduhkan dalam pemberitaan tersebut. Kami juga pada prinsipnya siapapun
Kuwu-nya yang terpilih dari hasil proses Demokrasi Pilwu serentak 2023 di
Kabupaten Cirebon, kami tetap solid dan tetap akan mendukung sepenuhnya dalam
menjalankan roda pemerintahan kedepan, demi perubahan Desa Kalisari yang lebih
maju dan lebih baik lagi," tegas Oom.
Oom menambahkan, Isi dalam pemberitaan tersebut dirinya mencium diduga adanya aroma politik Pasca Pilwu, karena disitu ada kesan ingin mengganti Perangkat Desa, namun tidak mendasar pernyataan tersebut.
"Padahal secara aturan Perangkat Desa itu di atur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan aturan turunannya, PP No. 11 tahun 2019, Permendagri Nomor 67 th 2017, Peraturan Bupati Cirebon No. 22 Tahun 2018," jelas Oom. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar