• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Koalisi LSM Banua Kalsel Desak Kejati Usut Dugaan KKN di Kalsel

    ELTV SATU
    , Selasa, Januari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T06:33:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU ||| BANJARMASIN - Gabungan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah berlangsung aksi unjuk rasa/orasi, menggelar Demo Damai di depan Kantor Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Senin (22/01/2024) 


    Dalam aksi kali ini, turun langsung tokoh banua yaitu Pemuda Kalimantan Oval, Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi Kalsel, Irwansyah Garda Taruna Nusantara Kalsel, Heryanto Jamak, H Lihin Babak Kalsel; Udin Palui Gerak, Muhammad Mahyuni SH IMAK, Rusdy Gedek, LP3K, Ahmd Bahrani.


    Ketua Gantara Kalsel, Heryanto membawa beberapa laporan untuk pemerintah atau instansi yang ada di Kalsel (Kalimantan Selatan). Dalam orasinya, massa mendesak kejati kalsel untuk menelisik adanya dugaan KKN dalam proyek pembangunan pekerjaan beton yang diduga tidak sesuai dalam dokumen kontrak kerja.


    Disampaikan Heryanto, Proyek peningkatan dermaga Sungai Pasar Lima Kota Banjarmasin Tahap IV senilai Proyek Rp.17.186.869.901 Tahun Anggaran APBN 2023, dugaannya pekerjaan tidak tepat waktu (terlambat) yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja, diduga kurangnya pengawasan oleh balai terkait


    “Kami meminta memeriksa spek pekerjaannya mulai dari pekerjaan mutu beton dan material yang dipakai, proyek peningkatan Dermaga Sungai Desa Pendalaman Baru Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala Tahap III dengan nilai Proyek Rp.14.297.082.100 tahun Anggaran APBN 2023. Dugaan sementara yaitu pekerjaan tidak tepat waktu (terlambat) yang sudah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja kurangnya pengawasan oleh Balai terkait," ucap Heryanto.



    Heryanto menanggapi, pekerjaan beton diduga tidak sesuai dalam dokumen kontrak kerja karena dalam kontrak kerja pekerjaan beton memakai ready mix tetapi kenyataan dilapangan memakai molen tentu hasil beton berubah dan biaya mobilisasi juga tidak sesuai dalam kontrak'


    “Kami meminta memeriksa spek pekerjannya. Proyek Pembangunan Halte Sungai Kabupaten Tapin 3 Unit di lokasi Desa Rawana Hulu, Desa Teluk Haur dan Desa Sawaja 2 Nilai Proyek Rp.6.612.395.000 tahun Anggaran APBN 2023,” tegasnya.


    Heryanto mendesak, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menelisik spek pekerjaannya diduga dikerjakan secara asal-asalan, volume pekerjaanya diduga kurang satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru,  


    ” Pemeliharaan rutin jalan lingkungan nilai Proyek Rp.1.000.000.000 tahun Anggaran APBD 2023 Proses pengadaan langsung (Non Tender) dan pemeliharaan rutin jaringan Irigasi nilai proyek Rp.1.285.000.000 tahun Anggaran APBD 2023, Proses Pengadaan Langsung(Non Tender) dan rehabilitasi sarana dan prasarana Air Limbah, nilai proyek Rp.1.800.000.000 tahun anggaran APBD 2023 Proses Pengadaan Langsung (Non Tender), ” Jelas Heryanto.


    Selain itu, menurut Heryanto, satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong yaitu rehab gedung wisma tamu nilai Proyek Rp.708.370.000 tahun Anggaran 2023 dan Rehab Gedung Pendopo Nilai Proyek Rp.600.000.000 tahun Anggaran APBD 2023. Belanja makanan dan minuman-Rapat Satuan Biaya Komsusmsi Upacara/Panitia/Acara/Sosialisai Nilai Proyek Rp.1.019.515.000 Tahun Anggaran APBD 2023, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu Pemeliharaan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nilai Proyek Rp.1.500.000.000. juga diduga satuan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut yaitu belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Pembangunan Termin Pelaihari nilai Proyek Rp.1.969.676.580


    ‘Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menelisik proses lelangnya karena kami menduga adanya persekongkolan antara Panitia lelang (POKJA), Pengguna Anggaran(PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa Memeriksa mutu beton pekerjaan proyek Pekerjaan kami duga tidak sesuai spek Volume pekerjaan kami duga kurang, ” Tegas Heryanto.


    Heryanto menambahkan, ini diduga jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. kita cukup puas dengan respon kejati, nanti kita diberi waktu 15 hari, jika belum ada respon dan jawaban, kita bakal berangkat ke Kejagung Jakarta.


    Sementara itu, Kasi Intel Kejati Kalsel Agung menyampaikan, pihaknya menerima dengan tangan terbuka terhadap laporan LSM, laporan ini kita bakal sampaikan ke pimpinan karena laporan itu butuh proses untuk menindaklanjuti, ia meminta, LSM untuk terus mengawal pembangunan yang ada di Kalsel agar pembangunan bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat dan warganya (Fathurrahman)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar