Larangan Penjualan Buku Lks di Sekolah

banner 728x90

ELTV SATU – Permendiknas No 2 tahun
2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10,  toko buku termasuk ke dalam
distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

“Distributor eceran
buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah  orang-perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli
dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen
akhir”

 

Distributor eceran buku
yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit
atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

 

Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11)
melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Menyoal adanya praktik
jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan
maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan
bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 

Berdasarkan pasal itu
sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual
buku-buku maupun seragam di sekolah. Komite Sekolah pun dilarang menjual
buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang
Komite Sekolah.

 

Di pasal itu tertulis,
Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku
pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, buku
pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi,
sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan  sebagai tindakan
Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

 

Praktik jual beli
seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai
bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

 

Sedangkan sanksi
administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan
dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kemenangan ini menjadi tanggung
jawab pimpinan sekolah.

 

Kalau itu sekolah,
pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan
memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi

           

Pada Undang-Undang No.3
Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan
naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Jumat, 30/07/2021

 

Buku pegangan siswa dari
sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana
Bantuan Operasional (BOS) .”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh
dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

 

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem
Perbukuan  “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara
langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”. 

 

Pasal 64 ayat (1) UU
Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks
dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain”.  

 

Peraturan Pemerintah PP
Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

 

Yakni, pendidikan dan
tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku
pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan
pakaian seragam disatuan pendidikan.

 

Begitu juga dalam pasal
12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Nomer 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.”

 

Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga
pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,
perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat
satuan pendidikan.

 

Aturan tersebut juga
tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh
satuan Pendidikan

 

Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 8 Tahun 2016  Tentang Buku Yang
Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

 

Berdasarkan Pasal 11
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016  dinyatakan bahwa  Kementerian
dapat  memberikan  sanksi kepada Satuan Pendidikan  (Sekolah)
yang  melanggar  ketentuan  dalam  Peraturan Menteri ini
berupa:

 

A.   
rekomendasi penurunan peringkat
akreditasi;

B.    
penangguhan bantuan pendidikan; 

C.    
pemberhentian bantuan pendidikan; atau

D.   
rekomendasi  atau 
pencabutan  ijin  operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan
kewenangan.

 

Artikel

Release : Dilansir Dari Berbagai
Sumber

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *