• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Larangan Penjualan Buku Lks di Sekolah

    ELTV SATU
    , Selasa, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T10:49:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10,  toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi

     

    "Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah  orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir"

     

    Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

     

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

     

    Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

     

    Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

     

    Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

    Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan  sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

     

    Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

     

    Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kemenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

     

    Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi

               

    Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Jumat, 30/07/2021

     

    Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) ."Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

     

    Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan  "Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". 

     

    Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan."Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain".  

     

    Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

     

    Yakni, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

     

    Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.”

     

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

     

    Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan Pendidikan

     

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 8 Tahun 2016  Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.

     

    Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016  dinyatakan bahwa  Kementerian dapat  memberikan  sanksi kepada Satuan Pendidikan  (Sekolah) yang  melanggar  ketentuan  dalam  Peraturan Menteri ini berupa:

     

    A.    rekomendasi penurunan peringkat akreditasi;

    B.     penangguhan bantuan pendidikan; 

    C.     pemberhentian bantuan pendidikan; atau

    D.    rekomendasi  atau  pencabutan  ijin  operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

     

    Artikel

    Release : Dilansir Dari Berbagai Sumber

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar