• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Cirebon Serahkan Surat Keputusan Kepada 406 Kuwu, Imron Berharap Para Kuwu Harus Fokus Memajukan Desanya

    ELTV SATU
    , Jumat, Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T03:51:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    ELTV SATU ||| CIREBON - Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.


    Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jum'at (10/5/2024).


    Imron mengatakan, Publikasi Keputusan Bupati tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


    Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu, diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan desanya masing-masing.


    “Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Pejabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.



    Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.


    “Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.


    Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.


    Melainkan, saya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.


    “Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan. (Dilansir Dari Kominfo Kabupaten Cirebon)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar