ELTV SATU ||| CIREBON - Merujuk kepada aturan yang ada, bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. Beberapa syarat yang harus di penuhi diantaranya, syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT, memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana (Bidan Praktek Mandiri) BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan pelayanan yang berkualitas, juga harus menjadi anggota IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
Adanya praktek oknum Bidan di Desa Kali Baru Kecamatan Tengah Tani patut di pertanyaan, pasalnya menurut keterangan beberapa warga setempat bahwa perempuan berinisial (R) membuka praktek Bidan, dan (R) juga adalah salah-satu pegawai di Puskesmas Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon. Kamis (30/5/2024
" Untuk mengurus perizinan ke Dinas terkait, itu susah dan harus memenuhi standarnya, sedangkan saya belum punya tempat sendiri dan inipun tempat masih numpang," jelas (R) pada awak media.
Menurut (R), dirinya membuka praktek memberanikan memasang plang itu atas saran dari Kepala Desa Kali Baru, agar orang orang pada tahu adanya praktek Bidan.
Ketika Kepala Desa Kali Baru dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp adanya dugaan praktek bidan diduga belum berizin, sampai berita ini diturunkan Handi Riyanto selaku kepala desa belum memberikan tanggapan.
Menurut pemerhati kesehatan, Targono, menyampaikan jangan sampai ada aturan yang dilanggar ketika akan membuka praktek bidan, karena akan membahayakan kesehatan pasien yang akan meminta tolong. Dan apabila pengobatan atau penanganan medis tidak didasarkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas, itu akan membahayakan, jangan sampai terjadi Mall Praktek. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar