ELTV SATU ||| CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,
mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS
(30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS
berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200
ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).
Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT
tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga
petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT
tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka
langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat
Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan
diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni,
S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan
berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun
obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten
Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya
tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar
Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar