• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Leo Adiyan: Kewajiban PPK, Pengawas, Konsultan, dan Penyedia Barang/Jasa dalam Proyek Konstruksi di Indonesia

    ELTV SATU
    , Rabu, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T03:01:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ELTV SATU ||| CIREBON –  Adiyan yang akrab disapa Bang Leo Adiyan adalah salah satu masyarakat Pemerhati dari Jawa Barat tepatnya Cirebon yang Fokus terhadap Kebijakan-kebijakan kinerja Pejabat Pemerintah hingga regulasi yang ada, selain itu ia dikenal cukup kritis demi mengedepankan asas Demokrasi yang sehat sebagaimana Keterbukaan Informamsi Publik (KIP), kali ini ia mengulas terkait Kewajiban PPK, Pengawas, Konsultan, dan Penyedia Barang/Jasa dalam Proyek Konstruksi di Indonesia, berikut ulasanya:

     

    Dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, konsultan, dan penyedia barang/jasa sangat penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai peran dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


    1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek konstruksi dari perencanaan hingga penyelesaian. Kewajiban utama PPK meliputi:


    Perencanaan Pengadaan: PPK harus menyusun rencana pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan proyek, termasuk spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan jadwal pelaksanaan.

    Penyusunan Dokumen Kontrak: PPK bertanggung jawab menyusun dan menandatangani dokumen kontrak dengan penyedia jasa yang mencakup semua aspek teknis, legal, dan administratif.

    Pengawasan Pelaksanaan Kontrak: PPK memastikan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, waktu, dan biaya yang telah disepakati.

    Pengendalian Mutu dan K3: PPK memastikan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan, termasuk pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

    Verifikasi dan Persetujuan Pembayaran: PPK memverifikasi hasil pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia jasa, termasuk verifikasi volume pekerjaan dan kualitas hasil.

    Pelaporan dan Pertanggungjawaban: PPK menyusun laporan pelaksanaan proyek dan bertanggung jawab atas seluruh keputusan yang diambil selama proyek berlangsung.

    Tindakan Korektif: Jika terjadi penyimpangan, PPK wajib mengambil tindakan korektif untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.


    2. Pengawas Proyek


    Pengawas proyek bertugas memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kewajiban pengawas meliputi:


    Pengawasan Harian: Pengawas melakukan pengawasan harian untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana kerja.

    Pengendalian Kualitas: Pengawas memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan dalam kontrak.

    Penerapan K3: Pengawas memastikan kepatuhan terhadap semua aspek K3 di lokasi proyek, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan.

    Pelaporan: Pengawas melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPK dan memberikan rekomendasi untuk tindakan perbaikan jika diperlukan.

    Pengendalian Volume Pekerjaan: Pengawas memastikan volume pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kontrak dan rencana kerja.

    Tindakan Preventif: Pengawas mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah kecelakaan atau kegagalan konstruksi.


    3. Konsultan


    Konsultan berperan dalam memberikan layanan konsultansi seperti perencanaan, desain, pengawasan, dan pengendalian kualitas. Kewajiban konsultan meliputi:


    Perencanaan dan Desain: Konsultan bertanggung jawab menyusun perencanaan dan desain proyek sesuai dengan kebutuhan klien dan standar teknis yang berlaku.

    Pengawasan Proyek: Konsultan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan anggaran yang telah disepakati.

    Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Konsultan memastikan RKK disusun dan diimplementasikan dengan baik selama proyek berlangsung.

    Pengelolaan Risiko: Konsultan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan proyek.

    Pelaporan: Konsultan menyusun dan menyerahkan laporan berkala kepada klien terkait perkembangan proyek, termasuk pencapaian target.


    4. Penyedia Barang dan Jasa


    Penyedia barang/jasa bertanggung jawab untuk menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan/atau jasa lainnya sesuai dengan kontrak. Kewajiban penyedia barang/jasa meliputi:


    Kepatuhan terhadap Kontrak: Penyedia mematuhi seluruh ketentuan dalam kontrak, termasuk spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan biaya.

    Penerapan SMKK: Penyedia menerapkan SMKK sesuai dengan standar yang diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

    Kualitas Barang/Jasa: Penyedia memastikan bahwa barang atau jasa yang disediakan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan memenuhi standar mutu.

    Penggunaan Tenaga Kerja: Penyedia memastikan tenaga kerja yang digunakan memiliki kompetensi yang sesuai dan bekerja dalam kondisi aman sesuai dengan ketentuan K3.


    Dasar Hukum


    Kewajiban PPK, pengawas, konsultan, dan penyedia barang/jasa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:


    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, termasuk penerapan K3.

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menetapkan kewajiban PPK dalam proses pengadaan barang/jasa.

    Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Menetapkan pedoman penerapan SMKK dalam setiap pekerjaan konstruksi.

    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021: Menyempurnakan aturan pelaksanaan jasa konstruksi termasuk aspek K3 dan pengawasan.

    Dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku lainya.


    Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas proyek konstruksi serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan dampak negatif lainnya. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban masing-masing, PPK, pengawas, konsultan, dan penyedia barang/jasa dapat memastikan proyek konstruksi berjalan dengan lancar, efektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku.


    Selai itu, Pentingnya Pencantuman Komponen SMKK dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Proyek Konstruksi.


    Dalam setiap proyek konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah suatu keharusan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan. Salah satu langkah penting untuk menjamin pelaksanaan SMKK adalah dengan mencantumkan semua komponen terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH). Berikut adalah 9 komponen utama SMKK yang wajib dicantumkan dalam DKH:


    1. Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):


    o Detail Biaya: Biaya yang dialokasikan untuk menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), mencakup identifikasi risiko keselamatan dan tindakan mitigasi yang perlu dilakukan. RKK bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat berjalan dengan aman, meminimalkan potensi kecelakaan, dan mematuhi regulasi yang berlaku.


    2. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan:

    o Detail Biaya: Anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan pelatihan terkait keselamatan konstruksi kepada seluruh pekerja dan pihak yang terlibat dalam proyek. Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan untuk memastikan bahwa semua pekerja memahami prosedur keselamatan yang harus diikuti.


    3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri (APD):

    o Detail Biaya: Alokasi biaya untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, kacamata, sarung tangan, dan lain-lain. Penggunaan APD oleh para pekerja adalah langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi mereka dari potensi risiko kecelakaan kerja.


    4. Asuransi dan Perizinan:

    o Detail Biaya: Biaya yang diperlukan untuk memberikan asuransi bagi para pekerja, yang meliputi perlindungan terhadap risiko selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, biaya ini juga mencakup pengurusan perizinan yang berkaitan dengan aspek keselamatan konstruksi, memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.


    5. Personel Keselamatan Konstruksi:

    o Detail Biaya: Anggaran untuk mengangkat dan menugaskan personel khusus yang bertanggung jawab atas keselamatan konstruksi di lapangan, termasuk inspektur keselamatan dan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kehadiran personel ini penting untuk melakukan pengawasan secara langsung dan memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dijalankan.


    6. Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan:

    o Detail Biaya: Alokasi biaya untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan di lokasi proyek, seperti pos kesehatan, alat pertolongan pertama, dan fasilitas evakuasi darurat. Fasilitas ini sangat penting untuk menangani keadaan darurat dan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja.


    7. Rambu-Rambu yang Diperlukan:

    o Detail Biaya: Biaya untuk pemasangan rambu-rambu keselamatan di area proyek. Rambu-rambu ini berfungsi sebagai panduan dan peringatan bagi pekerja serta pengunjung proyek, membantu mereka mengenali potensi bahaya dan area yang harus dihindari.


    8. Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi:

    o Detail Biaya: Anggaran untuk mengadakan konsultasi dengan ahli atau konsultan yang memiliki keahlian khusus dalam keselamatan konstruksi. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan telah diterapkan dengan benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


    9. Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi:

    o Detail Biaya: Biaya yang dialokasikan untuk kegiatan dan peralatan yang diperlukan dalam pengendalian risiko keselamatan konstruksi, seperti alat pemadam kebakaran, pengendalian debu, dan perlindungan lingkungan sekitar. Pengendalian risiko ini adalah bagian integral dari manajemen keselamatan yang berkelanjutan.


    Pentingnya Pencantuman Keseluruhan Komponen SMKK dalam DKH


    Pencantuman sembilan komponen di atas secara rinci dalam DKH adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek konstruksi. Pencantuman hanya satu komponen, seperti Biaya K3 dengan satuan Lump Sum, tanpa rincian dari sembilan komponen di atas, dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


    Penjelasan yang lengkap dan detail tentang biaya SMKK dalam DKH merupakan kewajiban bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek. Hal ini memastikan bahwa semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan, melindungi keselamatan pekerja, dan menghindari potensi sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan.


    Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian disksusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar