• Jelajahi

    Copyright © Eltvsatu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu dan OKT

    ELTV SATU
    , Rabu, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T03:08:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ELTV SATU ||| CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu (11/8/2024) kira-kira pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya.



    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (15/8/2024).



    Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.


    "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (SUMBER : HUMAS POLRESTA CIREBON)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar