ELTV SATU ||| CIREBON - Bahwa berawal dari keprihatinan masih banyaknya masyarakt dan atau konsumen yang belum mengerti undang-undang perlindungan konsumen oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Bahwa perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut. akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Bahwa
dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif
serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran
Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah
dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum
baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun
bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Kesatria
Cakra Adipati Nusantara adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga Non- Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
Targono, S.H,.S.E selaku Ketua Umum
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, melalui Sekretarisnya A. Rocheli, S,Kom menyampaikan, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara baru berdiri beberapa
bulan yang lalu kurang lebih dibulan agustus 2024. Dan hari ini menggelar rapat
rutin yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, bertempat di Sekretariat LPKSM
Kesatria Cakra Adipati Nusantara, Jalan Fatahillah No. 199, Desa Megu Gede,
Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Rapat dihadiri oleh sekitar 10 anggota dan
membahas berbagai program kinerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Beberapa
agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
A. Rapat Bulanan ; LPKSM Kesatria Cakra Adipati
Nusantara akan mengadakan rapat bulanan yang akan digelar keliling ke rumah setiap
anggota mulai bulan Februari 2025. Rapat pertama dijadwalkan pada 17 Februari
2025 bertempat di Rumah Kang Jaya, Desa Bode.
B. Kirim Surat Audiensi ke Perusahaan dan Pemerintah ;
Rapat juga membahas pengiriman surat audiensi kepada sejumlah instansi dan
perusahaan yang akan dilakukan sepanjang tahun 2025. Beberapa pihak yang akan di audiensi diantaranya:
1. Badan
Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Cirebon
2. Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Cirebon
3. Dinas Kesehatan
Cirebon
4. Kapolresta
Cirebon
5. Kantor PLN
Cirebon
6. Kantor BPJS
Cirebon
7. Perusahaan
Ritel
8. Perbankan
Cirebon
9. Asuransi
Cirebon
10. Koperasi
Cirebon
11. Finance
Cirebon
12. Penyedia
Layanan Internet & Teknologi (Telkom, XL, dsb)
13. Dan lainnya.
C. Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen ; Dalam
upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen, LPKSM
Kesatria Cakra Adipati Nusantara akan melakukan sosialisasi terkait
Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 kepada masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta melalui penyedia
layanan internet. Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang
tahun 2025.
D. Bakti Sosial ; LPKSM Kesatria Cakra Adipati
Nusantara juga berencana mengadakan kegiatan bakti sosial kepada masyarakat,
yang akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali secara bertahap.
E. Silaturahmi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen di
Cirebon ; Terakhir, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara akan mempererat
hubungan dengan Lembaga Perlindungan Konsumen lainnya di Cirebon. Silaturahmi
ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar organisasi LPKSM di wilayah
tersebut sepanjang tahun 2025.
Dengan agenda yang telah disusun, LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program yang telah direncanakan. (Yayah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar