ELTV SATU ||| Majalengka - Warga Desa Sutawangi telah dihebohkan adanya perilaku seorang pria berinisial (DD) salah satu Oknum perangkat Desa di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yang dinilai tidak terpuji, dan tidak patut dicontoh.
Pasalnya, menurut keterangan narasumber, pria berinisial (DD) tersebut adalah seorang perangkat desa di Desa Sutawangi yang menjabat sebagai Kaur Ekbang. yang diduga telah melakukan tindakan penipuan uang sejumlah, Rp. 71.000.000.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) kepada seorang pengusaha gabah berinisial (RM) warga asal Desa Beber Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Lanjut narasumber, selain (RM) yang diduga jadi korban penipuan, ternyata ada juga pria berinisial (IT) warga Dusun 05 Desa Sutawangi. yang mengaku diduga telah merasa ditipu oleh (DD) selaku Oknum Kaur Ekbang Desa Sutawangi.
Bahwa (IT) pada bulan Agustus 2024 lalu, dijanjikan oleh (DD) akan di iming-iming proyek pengelolaan tanah bengkok Desa Sutawangi. namun sampai saat ini janji belum terpenuhi, sehingga (IT) mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan sampai saat ini (IT) belum mendapatkan ganti rugi dari (DD).
"herannya sampai kini kasus tersebut oleh (IT) tidak juga dilaporkan ke pihak Kepolisian, menurutnya (IT) masih berharap uangnya bisa kembali lagi secara utuh," terang narasumber.
Terpisah narasumber menambahkan, Untuk Pak haji (RM) mengalamu kerugian uang sejumlah, Rp. 71.000.000.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) yang masuk ke pelaku (DD). Tapi itu sudah dianggap selesai, rencananya dimasukan ke DP Tanah pengolahan tanah bengkok untuk tahun depan di tahun 2026 dengan luas tanah bengkok tersebut keseluruhan kurang lebih 19 hektar, dengan nilai kontrak selama setahun kurang lebihnya Rp.174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah). Bahkan pada waktu itu disaksikan oleh Pak Camat, bukan kehendak korban dan diduga sudah disetujui sama Muspika saat mediasi.
"Kalau persoalan dengan (IT) belum beres, kemungkinan tahap kedua. Kasus pertama kan menimpa (IT) dulu, terus ke pak Haji (RM)." Beber Narasumber pada media ini, 16/04/ 2025.
Untuk keseimbangan informasi media ini mendatangi Kantor Kecamatan Jatiwangi untuk meminta tanggapan, Kamis 23/04/2025.
Uju selaku Camat Sutawangi saat dilakukan wawancara terkait dirinya dikabarkan menyaksikan adanya persetujuan ganti rugi dugaan penipuan oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi berinisial (DD) yang dihitungkan untuk sebagian DP pengolahan tanah sawah bengkok Desa Sutawangi pada tahun yang akan datang 2026, pihaknya membatah bahwa dirinya tidak ikut menyaksikan persetujuan tersebut.
"Saya pada saat mediasi, itu hanya menginginkan agar segera diselesaikan. secara pribadi dengan pihak desa, apalagi dikabarkan saya merekomendasi harus bayar dari bengkok, saya tidak. Saya hanya sampaikan harus segera diselesaikan karena kewajiban Oknum Ekbang pelaku. Saya tidak ada ranah untuk menyelesaikan dengan cara itu, pokonya saya hanya pingin segera selesai pada saat itu", ujarnya
Sambung Uju "Saya tidak sampai merekomendasikan dengan cara itu. Iya memang saya ikut musyawarah, tapi musyawarah itu kan sampai beberapa kali pertemuan, dan saya ikut musyawarah hanya sampai agar segera diselesaikan saja. Selanjutnya kalau ujung-ujungnya mengarah seperti itu saya tidak tau. Oke gini aja saya sekarang telepon pak kuwu biar clear sekalian. Sontak Uju 23/04/2025
Seiring pertemuan yang bersamaan, Kepala Desa Sutawangi Dede Sudana, saat diminta keteranganya dengan adanya informasi bahwa hasil penyelesaian musyawarah pergantian ganti rugi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh perangkatnya tersebut, yang berkaitan dengan aset Desa yaitu tanah bengkok.
Kepala Desa Sutawangi tidak mengakui, bahwa penggantian ganti rugi tersebut dihitungkan untuk DP kontrak pengolahan tanah sawah bengkok untuk setahun yang akan datang., iya menyanggah. bahwa penyelesaian ganti rugi untuk korban oleh pelaku dengan caranya sendiri.
"Hasil penyelesaian antara ke dua belah pihak itu dengan cara Oknum Ekbang sendiri pak, bukan di kaitkan untuk DP kontrak tanah sawah bengkok. Dan konsekwensi yang saya lakukan untuk Inisial (DD) sebagai perangkat Desa, saya berhentikan" Pungkasnya, 23/04/2025 (Vicky)