ELTV SATU ||| Cirebon
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki peran penting
dalam perlindungan konsumen, terutama dalam pengawasan barang dan jasa yang
beredar di masyarakat, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen. Fungsi ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti menyusun
kebijakan perlindungan konsumen, melakukan pengawasan barang beredar, dan
memberikan bimbingan serta informasi kepada konsumen.
DPP
LPKSM (Kesatria Cakra Adipati Nusantara) disingkat LPKSM Adipati, mengadakan
Audiensi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Jumat 09 Mei
2025. adapun kedatangan para pengurus DPP LPKSM Adipati menanyakan peran Dinas
Perindag Kabupaten Cirebon dalam perlindungan konsumen.
Dalam
pelaksanaan audiensi, LPKSM Adipati mempertanyakan beberapa poin pertanyaan
diantaranya,
A. Penyusunan Kebijakan Perlindungan
Konsumen ;
B. Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar
;
C. Penanganan Pengaduan Konsumen ;
D. Bimbingan dan Informasi kepada Konsumen
;
E. Edukasi dan Pemberdayaan Konsumen ;
F. Peningkatan Kualitas dan Standar
Barang ;
G. Pembinaan dan Koordinasi.
H.
RODIYA, S.T., M.M. Selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Cirebon, iya menjawab beberapa poin diatas yang
dipertanyakan, dari hurup A sampai Hurup G, saat ini bukan lagi sepenuhnya
kewenangan Disperindag Kabupaten Cirebon, itu berdasarkan Undang-undang No 23
Tahun 2014, yang mana kewenangan sepenuhnya berapa di Dinas Perindag Provinsi.
Dikatakan
Rodiya, selain beberapa poin yang dipertanyakan, saat ini kewenangan
Disperindag Kabupaten Cirebon, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan penyelenggaraan urusan
metrologi legal yaitu tera, tera ulang yang pengawasannya menjadi kewenangan
kabupaten. yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode
pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk terwujudnya ketertiban dan
kepastian hukum dalam bidang kemetrologian.
Ditempat
terpisah, Ketua Umum LPKSM Adipati Targono, S.E.,S.H melalui Sekertaris Umumnya
A. Rocheli, S.Kom menyampaikan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen
untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian
hukum. Dengan demikian, tiap pihak seharusnya dapat memahami hak dan
kewajibannya sesuai peraturan. Salah satu hak konsumen yang penting adalah
memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan. Untuk itu, informasi dan kondisi yang jujur dan
benar mengenai barang yang ditransaksikan harus tersampaikan dengan baik.
Menurut
Rocheli, Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin
timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang tepat dan
benar. Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang
terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan
demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya
dan nilai tukar yang dibayarkan. Artinya, tujuan pemerintah daerah
menyelenggarakan tera/tera ulang dan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) salah satunya adalah dalam rangka
meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar
dan jasa. (Redaksi)