ELTV SATU ||| Majalengka – Keluhan
dari salah-satu Wali murid, perempuan berinisial (S), yang anaknya sekolah di Madrasah
Aliyah Negeri 3 Majalengka, Menyampaikan pada media ini, dikarenakan anaknya
masih memiliki tunggakan uang gedung ke sekolah kurang lebih sebesar 2 juta
rupiah, sehingga belum bisa di ikut sertakan dalam Ujian Sekolah tahun 2025, yang
akan dilaksanakan pada Bulan Mei ini. Wali Murid tersebut adalah seseorang yang
tergolong keluarga yang belum mampu, yang tercantum di data DTKS.
Menurut
inisial (S), dirinya mengakui adanya tunggakan senilai 2 juta rupiah, namun
sudah dicicil uang masuk ke sekolah senilai 500.000 rupiah. Namun, apabila sebelum
tanggal 26 Mei 2025 belum bisa melunasi kekurangan uang gedung tersebut,
menurut salah-satu guru berinisial (N) katanya, bahwa siswa yang masih memiliki
tunggakan belum bisa mengikuti ujian.
Kepala
Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka, Hajah Ella Nurlaela, melalui channel
youtubenya Bernama MAN 3 Majalengka, iya memberikan klarifikasi, bahwa
disekolahnya tidak ada Namanya uang Gedung, akan tetapi ada Namanya uang
Komite, itupun merujuk kepada regulasi yang sudah ada, dan bagi siswa yang
masih menunggakpun itu boleh ikut ujian. Jumat 16 Mei 2025. Link
Channel Youtube MAN 3 Majalengka. https://www.youtube.com/live/JRoSbCQunBA?si=NTvaU6TJa5XivOOb
Dilansir
dari sumber. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.
Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan
usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16
tahun 2020.
Dalam
Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima
sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik,
kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Meski
demikian, bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan
wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Aliyah Negeri, telah diberikan anggaran
rutin dari dana Bantuan Operasional Sekolah madrasah, Anggaran tersebut sudah
ada pada DIPA masing masing madrasah.
Pungutan
biaya pendidikan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan
mengikat dari peserta didik atau orang tua/wali, sedangkan sumbangan biaya
pendidikan adalah pemberian sukarela dari peserta didik, orang tua/wali,
masyarakat, atau lembaga lainnya.
(ELTV
SATU Majalengka)