ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Peristiwa tragis terjadi di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (11/6/2025) siang. Dua orang anak, yakni Sri Fatimah (7 tahun) dan Dimas Saputra (5 tahun), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di area pesawahan bekas galian milik warga setempat.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul satu siang di Blok Rabu RT 002 RW 009, Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, aparat desa, serta petugas medis dari Puskesmas Loji. Kedua korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang khawatir karena anak-anak tersebut tidak kunjung pulang setelah bermain di luar rumah.

Tragedi tenggelamnya dua bocah di kolam bekas galian tambang di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, menyisakan duka mendalam. Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bagi Pemkab Majalengka untuk memperkuat pengawasan terhadap area bekas tambang yang terbengkalai.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan menyampaikan langsung keprihatinan dan belasungkawa saat bertakziah ke rumah keluarga korban, Jumat (13/6/2025). “Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan anak-anak harus jadi prioritas. Ini juga menjadi teguran bagi para pemilik tambang yang tidak bertanggung jawab setelah aktivitasnya berhenti,” ujar Eman.
Baca Juga ; Diduga Bekas Galian C di Majalengka Memakan Korban, Masyarakat Ajukan Reklamasi Namun Belum Digubris
Kolam Bekas Galian Jadi Ancaman Nyata Eman menyoroti maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan menganga dan tergenang air tanpa upaya reklamasi atau pengamanan. Kondisi ini, menurutnya, sangat membahayakan masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang sering bermain di area terbuka.
“Kalau kolam, itu jelas dibuat. Tapi ini lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab. Dibiarkan begitu saja. Ini mengganggu dan berbahaya,” katanya tegas. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk bersama-sama menindak tegas praktik galian ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pasca-tambang.
Pendataan dan Reklamasi Bekas Galian C Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Eman menginstruksikan percepatan pendataan seluruh titik bekas tambang yang belum direklamasi di wilayah Majalengka. Pendekatan kolaboratif juga ditekankan, melibatkan pemerintah desa, camat, pemilik usaha tambang, dan Masyarakat.
Baca Juga Berita Yotube; Di Majalengka Diduga Bekas Galian C Memakan Korban Masyarakat Ajukan Reklamasi Namun Belum Digubris
Mantan Sekretaris Daerah Majalengka itu menegaskan, reklamasi harus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Pemkab siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian izin usaha, jika ditemukan kelalaian atau pembiaran yang mengancam keselamatan publik. Pemkab Majalengka juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan lubang bekas tambang yang tidak aman.
Laporan masyarakat akan menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menindaklanjuti potensi bahaya di lingkungan permukiman.
“Kita harus belajar dari tragedi ini. Jangan sampai ada korban berikutnya. Reklamasi bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut nyawa dan masa depan lingkungan kita,” pungkas Eman.***
Sumber Artikel berjudul ” Dua Bocah Tewas di Kolam Bekas Tambang, Bupati Majalengka Murka: Semua Galian Harus Segera Direklamasi! Kuliner Majalengka”,. (RED)