“Benar, kami telah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pencurian porang di wilayah Desa Singkup,” katanya.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum setelah pihak korban dan para terduga pelaku sepakat menempuh jalur mediasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengambil hasil kebun milik orang lain dengan alasan apa pun.
“Jangan mengambil hak orang lain. Kalau ada persoalan, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik,” ujar Apri.
Dalam beberapa waktu terakhir, tanaman porang disebut menjadi komoditas yang rawan pencurian, terutama menjelang masa panen karena memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.(Heryanto)


















