ELTV SATU ||| Kuningan – Kabar mengejutkan menimpa Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar karena kepala daerah yang dilantik tanggal 20 Februari 2025 atau lebih dari 100 hari kerjanya terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimanamestinya.
Hal itu berawal ketika dirinya menghadiri pelaksanaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dalam agenda pergantian antar waktu PAW di tubuh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari Rudi Idham Malik ke Hj. Titi Nuryasih.
Saat itu, orang nomor satu di Kota Kuda yang setiap harinya harus menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan yang cukup padat baik di wilayah Kabupaten Kuningan maupun pertemuan di tingkat provinsi dan pusat tidak bisa mengikuti prosesi kegiatan PAW anggota dewan hingga tuntas. Melainkan dirinya dilarikan ke rumah sakit karena sudah merasa tidak kuat dengan kondisi fisiknya. Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan paripurna tetap berjalan sebagaimanamestinya.