Dalam kondisi tertekan, EP dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa pendamping. Ia dijanjikan haknya akan ditransfer setelah tiba di Indonesia. Nyatanya, hingga kini janji tersebut tak pernah terealisasi.
Tragedi kembali menghantam. Bayi yang dikandungnya meninggal dunia setelah ia pulang ke Tanah Air. Sementara “hasil kerja” selama belasan tahun hanya menyisakan luka dan emas palsu.
Kini, EP hanya bisa berharap uluran tangan pemerintah daerah. Ia meminta perhatian Bupati Cirebon, Imron, untuk membantu memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan.
“Saya cuma ingin keadilan. Hak saya bisa kembali,” harapnya lirih.
Sang ibu, MN, juga tak kuasa menahan keprihatinan. Selama 17 tahun, anaknya hanya mengirim uang dua kali setahun. Saat pulang, bukan kesejahteraan yang dibawa, melainkan penderitaan.
MN berharap pemerintah daerah tak tinggal diam. Ia memohon agar kasus ini mendapat perhatian serius, sehingga hak anaknya bisa diperjuangkan dan ada kejelasan hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras soal perlindungan pekerja migran. Jangan sampai ada lagi cerita serupa—berangkat dengan harapan, pulang membawa luka. (Syahril)


















