ELTV SATU || KUNINGAN – Sebanyak 186 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memasuki masa purna bakti dan menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April hingga 1 Juni 2026.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa masa pensiun merupakan fase alamiah dalam perjalanan karier ASN dan tidak boleh dipandang sebagai akhir dari segalanya. Menurutnya, pensiun justru menjadi awal memasuki babak kehidupan baru yang lebih luas, lebih dekat dengan keluarga, serta tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Pensiun ini adalah fase alamiah dalam sebuah karier, termasuk sebagai PNS. Ini bukan akhir dari segalanya, justru awal dari babak baru,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa kesiapan menghadapi masa pensiun tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi terutama kesiapan mental. Masa transisi pensiun, kata dia, harus disikapi secara positif agar tidak menimbulkan kekosongan aktivitas yang dapat berdampak pada kesehatan maupun kebahagiaan.


















