“Sebetulnya pembersihan di lokasi ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi, saya juga menyayangkan tindakan masyarakat yang membuat kita melakukan tindakan ekstra pembersihan disini,” ujar Iwan.
“Untuk kali ini, kita rencana mengerahkan sepuluh truk untuk mengangkut sampah dengan estimasi satu truk itu memuat 3 ton sampah. Berarti, ada 30 ton sampah dari sini,” terang Iwan.
Disinggung tindakan selanjutnya, Iwan mengatakan telah melakukan komunikasi dengan camat dan kuwu setempat.
“Akan ada pemagaran, agar masyarakat tidak lagi buang sampah disini. Langkah lainnya juga sudah kita komunikasikan dengan camat dan kuwu,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga, Iwan menyebut, pihaknya masih terus mempercepat pembuatan peraturan daerah yang mengatur tentang pembuangan sampah liar.
Dia menegaskan, bahwa ada denda yang akan diberikan kepada masyarakat jika terbukti membuang sampah sembarangan.
“Dendanya sampai Rp500 ribu. Semoga Perbup ini segera selesai dan dapat diterapkan,” tutupnya. (DISKOMINFO)