Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALNews

Kejaksaan Negeri Kuningan Menetapkan Dua Eks Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka

36
×

Kejaksaan Negeri Kuningan Menetapkan Dua Eks Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Dilansir dari kuninganmass.com Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua eks pejabat Bank BUMN sebagai tersangka penyalahgunaan fasilitas kredit, penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Senin (14/7/2025).

Tersangka berinisial TIM dan AN, mereka sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit/relationship manager di salah satu Bank BUMN Kuningan, diduga terlibat tindakan pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas pinjaman kredit.

Example 300x600

“Akibat perbuatan tersangka TIM dan AN, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto S.H. dikutif dari kuninganmass.com

Baca Juga :  Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polresta Cirebon Berlangsung Khidmat di Tengah Guyuran Hujan

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250