Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIM dan AN langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. (*)
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Sumber berita :




 
							














