Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

Kejaksaan Negeri Kuningan Menetapkan Dua Eks Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka

134
×

Kejaksaan Negeri Kuningan Menetapkan Dua Eks Pejabat Bank BUMN Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIM dan AN langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. (*)

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sumber berita :

Example 728x250
Baca Juga :  HUT RI ke-80, Kodim Majalengka Hadirkan Semangat Juang Lewat Olahraga dan Cerdas Cermat
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin