Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

28 Pelaku Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa Cirebon Berhasil Dibekuk

302
×

28 Pelaku Penjarahan di Gedung DPRD dan Taman Pataraksa Cirebon Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tersangka kasus perusakan dan penjarahan Gedung DPRD saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025).
Example 728x250

“Kami sedang dalami apakah ada pihak tertentu yang menyuruh aksi pengrusakan, pembakaran dan penjarahan.” tambahnya.

Barang bukti dari hasil penjarahan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolresta Cirebon juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pendekatan hukum yang disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
Barang bukti dari hasil penjarahan

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat. ***

Example 728x250
Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80, Kodim 0617/Majalengka Gelar Doa Syukur Penuh Khidmat
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin