“Kami sedang dalami apakah ada pihak tertentu yang menyuruh aksi pengrusakan, pembakaran dan penjarahan.” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolresta Cirebon juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis tersebut. Pihaknya memastikan akan melakukan pendekatan hukum yang disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau agar masyarakat menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat. ***




 
									














