Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

7 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan

57
×

7 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan  pemusnahan barang hasil Penindakan se-Ciayumajakuning,  berupa rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Adapun secara simbolis pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal, bertempat di halaman Pemda Kuningan dilakukan usai apel pagi, Senin (17/11/2025). Sisanya dimusnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, di mana hasil penindakan rokok ilegal tersebut dihadirkan semuanya pada hari ini.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Majalengka Semakin Kuat di Hari Bhayangkara ke-79, Gelar Donor Darah Bersama

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan  bahwa rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon Kota/Kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Ia menyebutkan,  total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-. Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.

Baca Juga :  Sangat Miris Diduga Anggaran MBG Untuk Makan Dikurangin

“Adapun hasil Penindakan yang dihasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai, ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP. Sementara itu, modus keberadaan rokok ilegal, dihasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan, dan operasi pasar di toko atau warung,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur perlintasan dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Penindakan dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Majalengka

“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal ada hukumannya — penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” katanya.

Atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan ini, Finarni memberikan apresiasi  kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan karena dinilai memiliki dukungan kuat dan sinergi yang baik dalam pemberantasan rokok ilegal,  melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin