ELTV SATU ||| Majalengka, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya selama kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Cikijing, Kecamatan Kasokandel, dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
“Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKP Sigit Purnomo dalam keterangan pers, Rabu (4/2/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial IS (44) warga Kabupaten Kuningan yang berprofesi sebagai wiraswasta, HN (48) warga Kecamatan Jatiwangi berprofesi buruh, DR (30) warga Kecamatan Dawuan berprofesi buruh, serta YN (19) warga Kecamatan Malausma yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
AKP Sigit menjelaskan, para tersangka rata-rata berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika dan telah menjalankan aksinya selama kurun waktu tiga bulan hingga satu tahun. Adapun modus operandi yang digunakan antara lain sistem tempel, adu banteng, serta komunikasi melalui media telepon seluler.


















