Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

80
×

Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong (alat hisap sabu), empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.

“Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp22 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Sigit.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2)

Baca Juga :  Kualitas Pelayanan Publik Adalah Ujian Bagi Seorang Pemimpin

(Biro Majalengka)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin