Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong (alat hisap sabu), empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu.
“Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp22 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2)
(Biro Majalengka)


















