ELTV SATU ||| CIREBON – Pemerintah terus berupaya menyederhanakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satunya adalah pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah, seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya.
NIB memiliki fungsi tunggal bagi pelaku usaha dan menjadi identitas resmi yang berlaku seumur hidup, baik untuk usaha perseorangan maupun badan hukum seperti CV dan PT.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Kegiatan pendaftaran NIB kali ini diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan di Aula Desa Tegal Gubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon, pada Selasa, 24 Juni 2025.