Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelDaerahNews

Ketua Dewan Pembina ASWIN dan Ketua Umum GAWARIS Mengecam Keras Pernyataan Ketua Dewan Pers Tentang Wartawan Bodrex.

43
×

Ketua Dewan Pembina ASWIN dan Ketua Umum GAWARIS Mengecam Keras Pernyataan Ketua Dewan Pers Tentang Wartawan Bodrex.

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Jakarta, – Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025 menjelaskan bahwa wartawan bodrex itu preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu. Akibat pengangguran dan kebebasan bermedsos, banyak orang di daerah dengan mudah membuat kartu nama lalu mengklaim diri sebagai wartawan online. Padahal mereka tidak punya kompetensi dan tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers. Pernyataan ini yang mengudang reaksi kecaman keras dari berbagai tokoh dan elemen insan pers nasional. Mereka menilai pernyataannya sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap para wartawan dan pewarta di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  TKW ilegal asal Cirebon tewas di Malaysia, KDM : Biaya Pemulangan Ditanggung Bank Jabar Peduli

 

Example 300x600

“Ucapan Komaruddin itu ngawur dan dangkal tanpa dasar hukum, sebaiknya dia belajar dulu, mengkaji dan memahami UU Pers No.40 Tahun 1999 secara seksama. Ingat dan catat bahwa tidak ada klausul satupun didalam UU Pers yang mewajibkan Organisasi Wartawan, Perusahan Pers atau Wartawan harus terdaftar di Dewan Pers !”, tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Asosiasi Wartawan Internasional (Kamis,10/07/2025).

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Polres Majalengka Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Yauma dan YTPA

 

Aceng menerangkan dengan jelas bahwa didalam UU Pers tersebut TIDAK ada kewajiban baik wartawan, perusahaan pers maupun organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers, justru sebaliknya bahwa dewan pers yang mempunyai tugas untuk mendata, sesuai amanat UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.

Baca Juga :  Dorong Semangat Olahraga Pemuda, Danramil Cikijing Hadiri Pembukaan Rawa Cup 2025 di Cingambul

 

Di tempat terpisah, pernyataan Komaruddin itu mengundang reaksi dan kecaman juga dari Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu).

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250