Wartawan bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik jika dalam memuat berita mereka melanggar ketentuan hukum, terutama jika tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar. Namun, ada perlindungan hukum khusus bagi wartawan selama mereka bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Pemberitaan Wartawan dalam Konteks Pencemaran Nama Baik”, dilihat dari perspektif hukum di Indonesia:
Perlindungan Wartawan
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam Pasal 8 disebutkan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Selama berita yang dimuat:
- berdasarkan fakta,
- memenuhi asas keberimbangan,
- dan tidak memiliki itikad buruk,
Maka wartawan tidak dapat dipidana atas pencemaran nama baik, karena dilindungi oleh UU Pers.