Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Agustus Dalam Unsur Mens Rea

77
×

Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Agustus Dalam Unsur Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || ARTIKEL – Kalau maksudnya pengibaran bendera One Piece (bendera bajak laut fiksi, misalnya logo topi jerami) di bulan Agustus — apalagi bertepatan atau bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI — maka dari sudut pandang hukum Indonesia ada beberapa hal yang perlu dicermati:

  1. Tidak dilarang mengibarkan bendera fiksi / hiasan
  • Mengibarkan bendera bergambar One Piece di rumah, acara komunitas, atau tempat pribadi tidak ada larangan langsung dalam UU.
  • Asalkan tidak mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau simbol yang dilarang negara (misalnya bendera organisasi terlarang), maka aman.
  1. Larangan menyamai atau menggantikan Bendera Merah Putih
  • Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan bendera lain dalam konteks resmi atau upacara kenegaraan.
  • Pasal 66 dan 67 UU ini mengatur bahwa penggunaan bendera lain tidak boleh menempatkannya di posisi yang lebih tinggi atau menggantikan posisi Merah Putih.
  • Artinya, kalau upacara HUT RI, bendera One Piece tidak boleh jadi pengganti Merah Putih, atau dikibarkan di tiang utama upacara.
  1. Konteks dan tempat pemasangan sangat penting
  • Di acara pribadi atau komunitas, boleh saja bendera One Piece dikibarkan.
  • Tapi kalau di kantor pemerintah, sekolah, atau area publik saat peringatan kemerdekaan di mana Merah Putih seharusnya dikibarkan, bisa dianggap tidak menghormati simbol negara dan berpotensi kena teguran atau sanksi administratif.
  1. Potensi sanksi
  • Kalau dianggap menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih (misalnya mengganti bendera resmi di upacara dengan bendera One Piece), Pasal 66 UU 24/2009 bisa dipakai, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
  • Tapi kalau hanya dikibarkan sebagai hiasan tanpa maksud menggantikan atau merendahkan, umumnya tidak masalah secara hukum.
Baca Juga :  Kunjungi Koramil 1709/Rajagaluh, Dandim Majalengka Dorong Prajurit Melek Teknologi

Pengibaran bendera One Piece di bulan Agustus dan Unsur Mens Rea

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Kalau kita bicara soal mens rea (niat atau sikap batin pelaku dalam hukum pidana), pengibaran bendera One Piece di bulan Agustus tidak otomatis punya unsur mens rea pidana, kecuali ada niat tertentu yang memenuhi unsur pasal yang dilanggar.

  1. Apa itu mens rea
  • Dalam hukum pidana, mens rea adalah guilty mind — niat, pengetahuan, atau sikap batin pelaku ketika melakukan suatu perbuatan.
  • Syarat pidana biasanya ada dua unsur:
    1. Actus reus → perbuatan yang melanggar hukum (misalnya mengganti Merah Putih saat upacara resmi).
    2. Mens rea → niat untuk melakukan pelanggaran atau kesadaran bahwa itu dilarang.
  1. Relevansi pada kasus bendera One Piece di bulan Agustus
  • Kalau niatnya murni untuk dekorasi, fandom, atau hiburan, tanpa maksud merendahkan Merah Putih → tidak ada mens rea pidana.
  • Kalau niatnya sengaja untuk:
    • Menghina simbol negara,
    • Mengganti peran Merah Putih dalam upacara resmi,
    • Atau menyampaikan pesan politis merendahkan NKRI,
      → bisa dianggap ada mens rea sesuai Pasal 66–67 UU 24/2009.
  1. Penilaian mens rea di praktik hukum
Baca Juga :  Danramil 1712/Jatiwangi Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H Bersama Warga di Masjid Al Huriah

Hakim dan penyidik akan melihat:

  • Konteks tempat (acara resmi vs acara pribadi).
  • Waktu (apakah bertepatan dengan upacara resmi).
  • Posisi bendera (apakah menggantikan atau mengungguli Merah Putih).
  • Pernyataan pelaku (apakah ada ungkapan menghina negara).
  1. Kesimpulan
  • Tanpa niat menghina atau menggantikan Merah Putih, unsur mens rea pidana tidak terpenuhi.
  • Dengan niat merendahkan atau mengganti simbol negara, unsur mens rea bisa terpenuhi, sehingga bisa dikenakan pasal pidana.
Baca Juga :  Bupati Majalengka, Eman Suherman Raih Penghargaan TOP BUMD 2025.

Alur analisis hukum untuk kasus pengibaran bendera One Piece di bulan Agustus, dari sisi mens rea sampai kemungkinan sanksi:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250