ELTV SATU ||| CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pos ronda Blok Silengkong, Desa Sarabau.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A alias B (38), ALB alias A (26), dan GMR alias G (31). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir ATARAX Alprazolam, 50 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 27 butir Riklona Clonazepam, 24 butir Merlopam Lorazepam, 16 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000.