ELTV SATU ||| ARTIKEL – Dalam idealisme negara hukum, setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Hukum menjadi pedoman tertinggi yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan kekuasaan ataupun politik. Namun, realitas di lapangan sering kali menimbulkan pertanyaan: Apakah hukum benar-benar bisa berdiri tegak, atau justru bisa kalah oleh politik?
Hukum sebagai Pilar Keadilan
Hukum dibentuk untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan negara sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Dengan demikian, hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat dari praktik kesewenang-wenangan.
Ketika Politik Memengaruhi Hukum
Meski demikian, dalam praktiknya, banyak kasus di tanah air yang memunculkan persepsi publik bahwa politik lebih dominan dibanding hukum. Misalnya, proses penegakan hukum yang diduga bisa dipengaruhi oleh kedekatan seseorang dengan kekuasaan. Jika aparat penegak hukum tidak independen, maka dikhawatirkan keputusan hukum lebih mengedepankan kepentingan politik ketimbang keadilan substantif. Kondisi seperti ini tentu mencederai prinsip rule of law yang menjadi dasar negara hukum.
Politik sebagai Alat Tekanan
Tidak jarang, hukum diduga digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan atau pihak tertentu. Jika hal ini benar terjadi, maka hukum kehilangan marwahnya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Fenomena ini menguatkan pandangan sebagian masyarakat bahwa hukum bisa “kalah” oleh politik.
Pentingnya Menjaga Independensi
Agar hukum tidak tunduk pada politik, independensi lembaga penegak hukum harus dijaga. Hakim, jaksa, polisi, maupun advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, masyarakat sipil dan media juga berperan penting dalam mengawasi jalannya hukum, sehingga tidak ada pihak yang bisa dengan mudah mempermainkan aturan demi kepentingan politik sesaat.
Pertanyaan “Apakah hukum bisa kalah dengan politik?” sesungguhnya kembali kepada integritas para penegak hukum itu sendiri. Hukum akan tetap berdiri tegak jika dijalankan dengan adil, konsisten, dan bebas dari intervensi. Namun, jika hukum dijalankan berdasarkan kepentingan politik, maka yang terjadi bukanlah negara hukum, melainkan negara kekuasaan.
Oleh: Rockheli, S.Kom.
Sekretaris Umum
Lembaga Bantuan Hukum
Cakra Adipati Nusantara
(Penulis : Fajar)