ELTV SATU ||| Majalengka, – Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka meluncurkan program khusus untuk para petani yang lebih dikenal dengan istilah proyek juksung (Tunjuk Usung). Program ini menyasar kebutuhan vital berupa rehabilitasi saluran irigasi di areal persawahan Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Namun, sangat disayangkan, proyek yang semestinya memberi manfaat besar bagi para petani justru menuai sorotan. Dari hasil pemantauan awak media pada 20 Agustus 2025, pengerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga terkesan diduga asal-asalan dan tidak mengedepankan kualitas.
Proyek rehabilitasi ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Majalengka, dengan kontrak senilai Rp199.504.000 yang dikerjakan oleh CV Fajar Utama Nusantara. Adapun nomor kontrak tercatat SPK: PG.00.02.00/SPK/PL40/PUTR2025, dengan masa pelaksanaan dimulai sejak 21 Juli 2025.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, ditemukan adanya dugaan penggunaan pasir yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga oplosan. Kualitas adukan semen yang sudah diaplikasikan pada pasangan batu belah terlihat sangat rapuh hingga cukup dicongkel dengan jari telunjuk saja sudah runtuh. Selain itu, pemasangan batu belah juga diduga dilakukan tanpa penggalian yang memadai, terkesan sekadar ditumpangkan.