Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHUKUM/KRIMINALNews

Diduga Terjadi Pemerasan Bermodus Bantuan, Seorang Pria di Cirebon Nyaris Jadi Korban Penyebaran Konten Pribadi

14
×

Diduga Terjadi Pemerasan Bermodus Bantuan, Seorang Pria di Cirebon Nyaris Jadi Korban Penyebaran Konten Pribadi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON -, 23 Agustus 2025 – Seorang pria asal Kabupaten Cirebon, sebut saja Otong (bukan nama sebenarnya), mengaku hampir menjadi korban pemerasan oleh seorang perempuan yang dikenal melalui aplikasi pertemanan daring berlogo hijau. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul Pukul 16.25 WIB.

Kronologi bermula saat Otong berkomunikasi dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut, Mawar menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Dengan niat tulus ingin membantu, Otong mentransfer bantuan secara bertahap, yaitu Rp100.000 dan Rp50.000 melalui aplikasi DANA.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp, namun suasana berubah. Mawar kemudian menawarkan Video Call video syur kepada Otong dengan sistem pembayaran per durasi. Otong menolak tawaran tersebut karena merasa tidak sesuai dengan niat awalnya yang hanya ingin memberikan bantuan kemanusiaan.

Baca Juga :  Gapura Taman Pataraksa Kembali Ambruk PWRI Akan Mengawal Penegakan Hukum

Beberapa menit kemudian, Mawar secara tiba-tiba melakukan panggilan video sambil mengenakan pakaian tidak senonoh, yakni hanya menggunakan bra, dan memperlihatkan bagian atas tubuh selama sekitar 30 detik. Otong yang merasa kaget segera mematikan panggilan tersebut.

Tak lama setelahnya, Mawar mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp, menyatakan bahwa dirinya telah mengambil tangkapan layar dari video call, dan akan menyebarkannya ke media sosial jika Otong tidak mengirimkan uang yang disebutnya sebagai “uang keamanan”.

“Kalau sampai tidak membayar uang keamanan, foto kamu akan saya sebarkan ke media sosial,” tulis Mawar dalam pesan WhatsApp, dikutip dari tangkapan layar percakapan.

Otong yang merasa dijebak kemudian memutuskan untuk berkonsultasi secara hukum. Pada pukul 17:00 WIB, Sabtu (23/8/2025), Otong mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Adipati Nusantara untuk mengadukan kejadian tersebut dan berkonsultasi terkait langkah hukum yang dapat diambil.

“Saya hanya niat menolong, namun seolah saya diperdaya agar mengikuti arahannya dia. Tiba-tiba saya di-video call dan itu pun saya langsung kaget. Kok tiba-tiba berpakaian seperti itu? Akhirnya saya mematikan telepon. Dalam hal ini saya adalah korban percobaan pemerasan.” ungkap Otong

Pendapat Hukum: Unsur Pemerasan dan Pelanggaran UU ITE Terpenuhi

Rockheli, Sekretaris Umum LBH Cakra Adipati Nusantara, yang menerima langsung konsultasi dari Otong, menyatakan bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apa yang dialami oleh saudara Otong jelas termasuk dalam kategori dugaan pemerasan. Ada unsur ancaman, ada motif untuk memperoleh keuntungan, dan dilakukan dengan cara mengintimidasi korban melalui media elektronik,” jelas Rockheli.

Lebih lanjut, Rockheli menjelaskan bahwa tindakan Mawar dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250