Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

LPKSM Adipati Terima Aduan Penagihan Tengah Malam Bernuansa Ancaman

69
×

LPKSM Adipati Terima Aduan Penagihan Tengah Malam Bernuansa Ancaman

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA, Sabtu (13/9/2025) – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara menerima pengaduan dari seorang nasabah koperasi berinisial (K) cabang Pekalongan. Pengadu, seorang ibu rumah tangga berinisial (A.K.), warga Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, mengeluhkan dugaan penagihan yang disertai ancaman dan intimidasi.

Melalui LPKSM, (A.K.) menyampaikan bahwa pada pukul 02.00 dini hari rumahnya didatangi dua orang yang mengaku penagih berinisial (T) dan (V). “Mereka berbicara kasar, melontarkan kata-kata penghinaan bernada ancaman, bahkan menuliskan kata tidak pantas pada secarik kertas dan pesan WhatsApp,” ungkap (A.K.) seperti disampaikan kembali oleh LPKSM, Sabtu pagi (13/9/2025).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Redaksi media ini telah menerima tangkapan layar pesan WhatsApp dan foto secarik kertas berisi kata-kata penghinaan tersebut. Gambar bukti akan ditampilkan dengan sensor pada kata yang tidak layak tayang, sesuai etika pemberitaan.

Baca Juga :  Makna Sejarah 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
Foto bukti yang dikirim ke Redaksi

(A.K.) menuturkan bahwa ia sudah membayar empat kali angsuran Rp240.000 per bulan, namun masih memiliki tunggakan sekitar Rp1,44 juta (sekitar satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan baru menunggak dua angsuran. “Saya sedang kesulitan karena usaha belum berjalan, tetapi cara mereka menagih sangat menakutkan,” ujarnya.

Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, S.Kom, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hutang-piutang. “Penagihan disertai ancaman, apalagi dilakukan pukul 02.00 dini hari dan disertai kata-kata penghinaan, dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. Kami menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi ke Polsek terdekat,” kata Rocheli.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sukahaji Ikut Pengubinan Padi di Palabuan

Menurut LPKSM, tindakan yang dialami (A.K.) berpotensi melanggar:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin