ELTV SATU ||| CIREBON – Suasana pagi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, berubah drastis pada Senin (15/9/2025). Deru mesin alat berat memecah keheningan saat lapak-lapak Pasar Darurat Jungjang yang berdiri bertahun-tahun akhirnya dibongkar.
Sejak pukul 07.00 WIB, dua unit alat berat bekerja meratakan bangunan semi permanen berbahan baja ringan. Material berserakan di badan jalan, sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Perhubungan berjaga di sejumlah titik untuk memastikan proses berjalan aman dan tanpa gesekan.

Usai pembongkaran, material segera diangkut menggunakan truk, meninggalkan Jalan Ki Hajar Dewantara kembali bersih dari aktivitas pasar darurat.
Plt Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan koordinasi lintas instansi serta adanya laporan resmi dari Dinas PUTR dan Pemerintah Desa Jungjang.
“Kami hanya menindaklanjuti aduan terkait berakhirnya kontrak sewa dan laporan dari pihak desa. Tindakan ini juga berlandaskan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2012 Serie A6 tentang Garis Badan Jalan,” ujarnya.
Menurut Wisma, sosialisasi sudah lebih dulu diberikan kepada pedagang. “Alhamdulillah, proses berjalan kondusif. Kami apresiasi dukungan warga Jungjang dan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tambahnya.