ELTV SATU ||| Bandung, 16 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tahun 2025 pada Selasa (16/9) secara daring dan luring di Aula Agus Gustiar, Lantai 4 Kantor Disperindag Jabar, Jl. Asia Afrika No.146, Kota Bandung.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35 Tahun 2021 mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan pendaftaran LPKSM. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja LPKSM sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi serta melindungi hak-hak konsumen.

Reno Panji Samboja Pramono, perwakilan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI. Ia menekankan peran strategis LPKSM sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan barang/jasa, serta pentingnya Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK).
“LPKSM berfungsi sebagai jembatan advokasi dan edukasi, memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Dengan memiliki TDLPK, lembaga dapat bekerja secara legal, mendapat pengakuan pemerintah, dan lebih leluasa berkolaborasi dalam pengawasan,” ujar Reno.
Ia juga mengingatkan bahwa TDLPK menjadi identitas resmi yang memberi kewenangan lembaga untuk melakukan kegiatan pendampingan konsumen, penyuluhan, hingga pengawasan pasar.
Disampaikan Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M, akademisi hukum, yang mengupas pentingnya klausula baku dalam perlindungan konsumen. Klausula baku adalah ketentuan atau perjanjian standar yang biasanya sudah ditetapkan pelaku usaha dalam kontrak. Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen, klausula baku harus disusun adil dan transparan agar tidak merugikan konsumen.
Johannes juga menekankan perbedaan mendasar antara perjanjian dan perbuatan melawan hukum.