ELTV SATU ||| JAKARTA – Di tengah masyarakat, masih sering dijumpai anggapan bahwa apabila terjadi tabrakan antara sepeda motor dan mobil, maka mobil selalu dianggap sebagai pihak yang bersalah. Persepsi ini didasarkan pada logika sederhana: motor berukuran lebih kecil, lebih rentan celaka, dan pengendaranya lebih sering mengalami luka serius dibandingkan pengemudi mobil. Namun, anggapan demikian sesungguhnya merupakan salah kaprah yang perlu diluruskan.
Hukum lalu lintas di Indonesia tidak menilai kebenaran atau kesalahan berdasarkan ukuran kendaraan maupun tingkat luka yang dialami, melainkan pada ada atau tidaknya kelalaian serta pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengendara.
Kesetaraan dalam Hukum Lalu Lintas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur kewajiban setiap pengguna jalan. Pasal 105 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib sehingga tidak menimbulkan gangguan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tidak ada perbedaan kedudukan antara pengemudi mobil dan pengendara motor di mata hukum. Keduanya sama-sama memiliki kewajiban untuk tertib dan berhati-hati dalam berkendara.
Lebih lanjut, Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Mulai dari kerugian materi hingga korban meninggal dunia, seluruh konsekuensi hukum dibebankan kepada pihak yang terbukti lalai. Dengan demikian, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada fakta dan bukti yang terungkap.
Bahaya Paradigma Keliru
Menganggap motor selalu benar justru berpotensi melahirkan sikap abai di jalan. Tidak jarang ditemukan pengendara sepeda motor yang merasa seakan memiliki “hak istimewa”, sehingga melanggar rambu, melawan arus, atau menerobos lampu lalu lintas. Paradigma keliru ini kerap mengaburkan penilaian masyarakat ketika kecelakaan terjadi.
Dalam konteks ini, penting dipahami bahwa jalan raya bukan arena adu kuat antara kendaraan besar dan kecil. Jalan raya adalah ruang publik yang diatur hukum, dan setiap pengguna wajib tunduk pada aturan demi keselamatan bersama.