Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LSM Akbar Laporkan Dugaan Pemanfaatan Air Sungai Cimanuk Tanpa Izin, BBWS Terima Aduan

355
×

LSM Akbar Laporkan Dugaan Pemanfaatan Air Sungai Cimanuk Tanpa Izin, BBWS Terima Aduan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Sungai Cimanuk yang mengalir di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi salah satu sumber air utama bagi pertanian. Belakangan, sejumlah lahan sawah di Blok Hegarmanah, RT 004 RW 005, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, ditanami bawang merah oleh dua pengusaha dari luar daerah, masing-masing asal Kota Medan dan Kota Brebes. Mayoritas pekerja yang mengolah lahan tersebut juga berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Proyek Pemeliharaan Jalan Rp1,4 Miliar di Majalengka Langsung Diperbaiki Setelah Diberitakan

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Praktik ini memunculkan pertanyaan hukum: apakah penggunaan air sungai untuk pengairan sawah harus memiliki izin resmi?

Menindaklanjuti hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akbar Indonesia melaporkan dugaan pemanfaatan air permukaan Sungai Cimanuk tanpa izin kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung. Laporan tersebut diterima langsung oleh tim pelaksana rekomtek BBWS di Kantor BBWS Cirebon, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  273 Sertifikat Tanah akan Diterbitkan oleh Bupati Majalengka Secara Gratis, Melalui Program PRISEI

Dalam pertemuan, Ketua Tim Pelaksana Rekomtek BBWS Cirebon, Prita, menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan bagian penting dalam proses perizinan, namun bukan izin itu sendiri. “Tim rekomtek bertugas melakukan verifikasi administratif, pengecekan lapangan, hingga menyusun berita acara hasil pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pemanfaatan air tanpa izin, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan kepada pengguna. Rekomtek kemudian menjadi dasar Kementerian PUPR dalam memproses izin,” jelasnya.

Baca Juga :  Gapura Taman Pataraksa Kembali Ambruk PWRI Akan Mengawal Penegakan Hukum

Ia menambahkan, mekanisme perizinan kini mengikuti regulasi terbaru. “Sesuai Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, permohonan izin pemanfaatan sumber daya air diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA. Pemohon wajib melampirkan dokumen teknis, termasuk rekomtek dari BBWS,” terang Prita.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin