ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Sungai Cimanuk yang mengalir di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi salah satu sumber air utama bagi pertanian. Belakangan, sejumlah lahan sawah di Blok Hegarmanah, RT 004 RW 005, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, ditanami bawang merah oleh dua pengusaha dari luar daerah, masing-masing asal Kota Medan dan Kota Brebes. Mayoritas pekerja yang mengolah lahan tersebut juga berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Praktik ini memunculkan pertanyaan hukum: apakah penggunaan air sungai untuk pengairan sawah harus memiliki izin resmi?
Menindaklanjuti hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akbar Indonesia melaporkan dugaan pemanfaatan air permukaan Sungai Cimanuk tanpa izin kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung. Laporan tersebut diterima langsung oleh tim pelaksana rekomtek BBWS di Kantor BBWS Cirebon, Kamis (2/10/2025).
Dalam pertemuan, Ketua Tim Pelaksana Rekomtek BBWS Cirebon, Prita, menjelaskan bahwa rekomendasi teknis (rekomtek) merupakan bagian penting dalam proses perizinan, namun bukan izin itu sendiri. “Tim rekomtek bertugas melakukan verifikasi administratif, pengecekan lapangan, hingga menyusun berita acara hasil pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pemanfaatan air tanpa izin, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan kepada pengguna. Rekomtek kemudian menjadi dasar Kementerian PUPR dalam memproses izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme perizinan kini mengikuti regulasi terbaru. “Sesuai Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, permohonan izin pemanfaatan sumber daya air diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA. Pemohon wajib melampirkan dokumen teknis, termasuk rekomtek dari BBWS,” terang Prita.