ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Sungai Cimanuk yang mengalir di wilayah Kabupaten Majalengka merupakan salah satu sumber air utama bagi pertanian. Belakangan, sejumlah lahan sawah di Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, ditanami bawang merah oleh pengusaha dari luar daerah. Informasi yang beredar menyebutkan mayoritas pekerja yang mengelola lahan tersebut juga berasal dari luar, seperti Brebes dan Medan.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah aktivitas pertanian yang memanfaatkan air sungai tersebut sudah mengantongi izin resmi? Sesuai aturan, penggunaan air permukaan untuk kepentingan usaha, industri, atau pertanian skala besar wajib memiliki izin pemanfaatan sumber daya air. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta dipertegas melalui Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024.
Permohonan izin harus diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA, dengan kewajiban melampirkan dokumen teknis, termasuk rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS. Artinya, setiap penggunaan air sungai di luar kebutuhan dasar masyarakat hanya sah jika sudah melewati mekanisme tersebut.