Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Kades Pasindangan Belum Menjawab Soal Dugaan Pemanfaatan Air Sungai Tanpa Izin

225
×

Kades Pasindangan Belum Menjawab Soal Dugaan Pemanfaatan Air Sungai Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Sungai Cimanuk yang mengalir di wilayah Kabupaten Majalengka merupakan salah satu sumber air utama bagi pertanian. Belakangan, sejumlah lahan sawah di Blok Hegarmanah, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, ditanami bawang merah oleh pengusaha dari luar daerah. Informasi yang beredar menyebutkan mayoritas pekerja yang mengelola lahan tersebut juga berasal dari luar, seperti Brebes dan Medan.

Baca Juga :  Inilah 100 Calon Kepala Desa di Cirebon yang Telah Terpilih

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Pertanyaan kemudian muncul, apakah aktivitas pertanian yang memanfaatkan air sungai tersebut sudah mengantongi izin resmi? Sesuai aturan, penggunaan air permukaan untuk kepentingan usaha, industri, atau pertanian skala besar wajib memiliki izin pemanfaatan sumber daya air. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta dipertegas melalui Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  CV Dua Sakabat Salurkan Zakat Mal 6 Ton Beras di Desa Bayalangu Lor dan Desa Bayalangu Kidul

Permohonan izin harus diajukan langsung kepada Menteri PUPR melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Ditjen SDA, dengan kewajiban melampirkan dokumen teknis, termasuk rekomendasi teknis (rekomtek) dari BBWS. Artinya, setiap penggunaan air sungai di luar kebutuhan dasar masyarakat hanya sah jika sudah melewati mekanisme tersebut.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin