Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

61
×

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, setiap tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector di lapangan dinyatakan tidak sah secara hukum apabila kendaraan tersebut belum difidusiakan atau tidak memiliki sertifikat fidusia resmi. Artinya, perusahaan pembiayaan atau leasing tidak dapat melakukan penarikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Secara hukum, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan jika memenuhi dua syarat utama. Pertama, adanya sertifikat fidusia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bukti bahwa kendaraan masih menjadi milik perusahaan pembiayaan hingga angsuran lunas. Kedua, adanya kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan kendaraan, dengan catatan debitur mengakui adanya tunggakan. Tanpa dua syarat tersebut, maka tindakan debt collector di lapangan tidak memiliki dasar hukum.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sebaliknya, tindakan debt collector dinilai melanggar hukum jika dilakukan tanpa sertifikat fidusia, tanpa persetujuan debitur, tidak menunjukkan surat tugas resmi, atau menggunakan kekerasan dan ancaman. Dalam situasi seperti ini, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan dapat dijerat dengan pasal perampasan atau pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, serta pasal pengancaman pada Pasal 335 KUHP.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri-Pemerintah Kecamatan Majalengka, Ramaikan Penilaian Lomba Hias Gapura Meriahkan HUT RI

Meski demikian, praktik penarikan kendaraan tanpa fidusia masih kerap terjadi di lapangan. Banyak debitur tidak mengetahui hak-haknya, sementara aparat penegak hukum kadang menganggap persoalan ini sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Padahal, tanpa adanya fidusia, tindakan penarikan paksa jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa kasus, perusahaan pembiayaan berlindung di balik klausul kontrak yang menyebutkan bahwa debitur menyetujui penarikan kendaraan jika terjadi tunggakan. Namun kalimat tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mendaftarkan fidusia. Tanpa pendaftaran fidusia, kontrak tidak dapat dijadikan dasar eksekusi kendaraan.

Baca Juga :  Berhadiah Kambing, Media Online Patroli 88 Adakan Acara Jalan Santai

Bagi masyarakat yang menghadapi penarikan kendaraan oleh debt collector, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, tanyakan identitas dan kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Kedua, minta mereka menunjukkan surat kuasa dari perusahaan leasing tempat mereka bekerja. Ketiga, minta salinan sertifikat jaminan fidusia. Apabila mereka tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, debitur berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Lembaga Perlindungan Konsumen lainnya.

Baca Juga :  Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag Melantik 100 Kuwu Hasil

Dengan memahami aturan hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector yang bertindak tanpa dasar hukum. Fidusia bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah yang menentukan legalitas sebuah tindakan eksekusi kendaraan di lapangan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin