Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & FeatureNews

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

246
×

Tanpa Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan di Jalanan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak sah secara hukum apabila objek kendaraan tersebut belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa fidusia, perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap kendaraan debitur.

Menurut putusan tersebut, proses penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi dua syarat wajib, yakni:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  1. Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum eksekusi, dan
  2. Adanya penyerahan sukarela dari debitur yang mengakui tunggakan dan bersedia menyerahkan kendaraan tanpa tekanan.
Baca Juga :  Waktu Lomba Menulis Bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, tindakan penarikan dinilai tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.


Potensi Pidana bagi Debt Collector

Sekretaris Umum LPKSM Cakra Adipati Nusantara sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa fidusia bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

“Tindakan debt collector tanpa sertifikat fidusia, tanpa surat tugas, atau menggunakan ancaman dan kekerasan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar Rocheli.

Baca Juga :  Terjadinya Kebakaran Kios di Rajagaluh Kab.Majalengka Hanguskan 16 Kios, Kerugian diperkirakan Capai Rp500 Juta

Ia merinci sejumlah pasal yang dapat dikenakan, antara lain:

  • Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian.
  • Pasal 368 KUHP — Pemerasan
    Memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman atau kekerasan.
  • Pasal 335 KUHP — Pengancaman / Perbuatan Tidak Menyenangkan
    Tindakan pemaksaan atau intimidasi yang membuat korban merasa tertekan.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Babakan, 4,8 Gram Jadi Barang Bukti

Rocheli menegaskan bahwa tanpa fidusia, penarikan paksa oleh debt collector jelas melanggar hukum dan dapat dipidana.


Klausul Kontrak Tidak Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi

Di lapangan, sejumlah perusahaan pembiayaan masih berdalih bahwa perjanjian kredit telah mengatur bahwa kendaraan dapat ditarik ketika debitur menunggak. Namun menurut ketentuan hukum, klausul tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pendaftaran fidusia.

“Tanpa fidusia, perjanjian kredit tidak dapat dijadikan dasar eksekusi kendaraan. Kontrak tidak cukup kuat untuk melegalkan penarikan sepihak,” tegas Rocheli.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin