ELTV SATU ||| JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak sah secara hukum apabila objek kendaraan tersebut belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa fidusia, perusahaan pembiayaan maupun debt collector tidak dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap kendaraan debitur.
Menurut putusan tersebut, proses penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi dua syarat wajib, yakni:
- Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum eksekusi, dan
- Adanya penyerahan sukarela dari debitur yang mengakui tunggakan dan bersedia menyerahkan kendaraan tanpa tekanan.
Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, tindakan penarikan dinilai tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.
Potensi Pidana bagi Debt Collector
Sekretaris Umum LPKSM Cakra Adipati Nusantara sekaligus perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Adipati Nusantara, Rocheli, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa fidusia bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.
“Tindakan debt collector tanpa sertifikat fidusia, tanpa surat tugas, atau menggunakan ancaman dan kekerasan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar Rocheli.
Ia merinci sejumlah pasal yang dapat dikenakan, antara lain:
- Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. - Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Memaksa seseorang menyerahkan barang dengan ancaman atau kekerasan. - Pasal 335 KUHP — Pengancaman / Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindakan pemaksaan atau intimidasi yang membuat korban merasa tertekan.
Rocheli menegaskan bahwa tanpa fidusia, penarikan paksa oleh debt collector jelas melanggar hukum dan dapat dipidana.
Klausul Kontrak Tidak Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi
Di lapangan, sejumlah perusahaan pembiayaan masih berdalih bahwa perjanjian kredit telah mengatur bahwa kendaraan dapat ditarik ketika debitur menunggak. Namun menurut ketentuan hukum, klausul tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban pendaftaran fidusia.
“Tanpa fidusia, perjanjian kredit tidak dapat dijadikan dasar eksekusi kendaraan. Kontrak tidak cukup kuat untuk melegalkan penarikan sepihak,” tegas Rocheli.












