Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Debt Collector di Mata Hukum: Antara Penarikan Kendaraan dan Pelanggaran

127
×

Debt Collector di Mata Hukum: Antara Penarikan Kendaraan dan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam dunia pembiayaan, debt collector (DC) adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk menagih utang nasabah yang menunggak. Debt collector berperan penting dalam menjaga kelangsungan bisnis pembiayaan, namun harus beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan debitur atau masyarakat.

Penarikan kendaraan oleh Oknum debt collector kembali menjadi polemik hukum yang tak kunjung usai. Banyak masyarakat mengaku kendaraannya ditarik di jalan, oleh pihak Oknum penagih utang dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun, di balik praktik itu, tersimpan pertanyaan besar: apakah tindakan tersebut sah menurut hukum?

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Secara hukum, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan apabila objek yang dibiayai telah terikat dalam perjanjian fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa adanya fidusia, kendaraan yang dikreditkan masih menjadi milik sah debitur, dan perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak eksekusi atas kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Amrul Mustopa Apresiasi Rotasi dan Mutasi Birokrasi yang Dilakukan Bupati Bekasi

Fidusia dan Kedudukan Hukumnya

Fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam sistem ini, kepemilikan kendaraan secara hukum dialihkan kepada perusahaan pembiayaan sebagai jaminan, tetapi penguasaan fisiknya tetap berada di tangan debitur.

Dengan kata lain, fidusia memberikan hak eksekutorial kepada perusahaan pembiayaan — yaitu hak untuk menarik objek jaminan tanpa melalui gugatan panjang di pengadilan, asalkan fidusia tersebut sudah didaftarkan secara resmi.

Namun jika perusahaan tidak mendaftarkan fidusia, maka hak eksekutorial itu gugur. Perusahaan hanya memiliki hak perdata biasa, bukan hak untuk menarik atau menyita kendaraan secara langsung.


Aspek Hukum Perdata: Hubungan Antara Kreditur dan Debitur

Secara perdata, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam atau pembiayaan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca Juga :  Membongkar Oposisi Palsu Taktik Tersembunyi dalam Politik Modern

Pasal 1338 menegaskan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya, perjanjian kredit memang sah dan mengikat kedua belah pihak, namun tidak memberikan kewenangan fisik terhadap objek barang. Apabila debitur menunggak, penyelesaian yang dibenarkan hanyalah melalui gugatan perdata atau penetapan pengadilan.

Jika perusahaan atau debt collector tetap memaksakan penarikan tanpa dasar fidusia, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Dengan demikian, tindakan penarikan kendaraan tanpa dasar fidusia dan tanpa penetapan pengadilan dapat digugat secara perdata oleh pihak debitur.


Putusan Mahkamah Konstitusi: Eksekusi Harus Melalui Jalur Hukum

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur bersedia menyerahkan secara sukarela, atau jika ada penetapan dari pengadilan.

Putusan ini menjadi dasar hukum kuat untuk melindungi konsumen dari praktik penarikan sepihak.
Meskipun dalam kontrak awal disebutkan bahwa debitur menyetujui penarikan kendaraan jika terjadi tunggakan, ketentuan itu tidak memiliki kekuatan eksekutorial apabila fidusia tidak terdaftar.
Klausul tersebut hanya bersifat administratif, dan tidak dapat menggantikan fungsi fidusia sebagai dasar hukum yang sah.


Penarikan Tanpa Fidusia adalah Perbuatan Melawan Hukum

Ketika perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan fidusia namun tetap melakukan penarikan, maka secara hukum perbuatan itu tergolong perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Penarikan tanpa dasar hukum tidak hanya melanggar hak kepemilikan debitur, tetapi juga dapat mengandung unsur pidana apabila disertai ancaman atau kekerasan.

Pasal-pasal yang berpotensi diterapkan kepada debt collector antara lain:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin