Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Kepolisian dan Perlindungan Hukum Saat Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

176
×

Kepolisian dan Perlindungan Hukum Saat Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali menyita perhatian publik, terutama ketika dilakukan di jalan raya dengan cara-cara intimidatif dan melibatkan kekerasan. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan menuntut kehadiran aparat kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

Dalam penjelasannya, Rocheli, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Kesatria Cakra Adipati Nusantara sekaligus pengurus Lembaga Bantuan Hukum Cakra Adipati Nusantara, menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sembarangan karena menyangkut dua ranah hukum: perdata dan pidana.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Perdata vs Pidana dalam Penarikan Kendaraan

Rocheli menjelaskan bahwa hubungan kredit antara debitur dan lembaga pembiayaan pada dasarnya merupakan urusan hukum perdata. Jika terjadi keterlambatan pembayaran atau wanprestasi, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perdata, termasuk gugatan atau eksekusi jaminan fidusia.

“Debt collector tidak memiliki kewenangan mengeksekusi kendaraan secara paksa bila jaminan fidusia belum terdaftar. Tanpa sertifikat fidusia, penarikan kendaraan adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Namun, ketika penarikan kendaraan disertai kekerasan, intimidasi, pemaksaan, atau perampasan, maka perkara tersebut memasuki ranah pidana. Dalam kondisi ini, polisi memiliki kewenangan penuh untuk bertindak.

Tindakan oknum DC dapat dijerat pasal-pasal KUHP, antara lain:

  • Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
  • Pasal 368 KUHP – Pemerasan
  • Pasal 365 KUHP – Perampasan dengan kekerasan

“Begitu ada unsur kekerasan atau ancaman, itu bukan lagi urusan perdata. Polisi wajib menerima laporan dan menindak pelaku,” ujar Rocheli.

Peran Kepolisian Saat Penarikan Kendaraan

Polisi berfungsi menjaga ketertiban dan memastikan segala bentuk penarikan kendaraan berjalan sesuai hukum. Aparat berwenang menghentikan tindakan DC yang bertindak di luar prosedur atau tanpa dasar yang sah.

Rocheli menegaskan bahwa penarikan kendaraan hanya sah diantaranya jika:

  1. Lembaga pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, dan
  2. Eksekusi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Fidusia, bukan dengan cara memaksa di jalan.
  3. Debt Collector harus menunjukan Surat Kuasa dan Surat Tugas Dari perusahaan

Polisi juga bertugas melindungi hak milik debitur dan menertibkan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Example 728x250
Baca Juga :  Toilet SPBU: Gratis Apa Bayar? Ini Penjelasannya dan Aturannya
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin