ELTV SATU|||LUBUK LINGGAU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau. Tim Macan Linggau Unit Pidum meringkus seorang pria muda yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembobolan kos-kosan di kawasan Taba Jemekeh, akhir Oktober 2025 lalu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama RIB (21), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Mangga Besar II, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Oktober 2025.
Manfaatkan Kosan Kosong di Taba Jemekeh
Kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari (25/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kosan di Jalan Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Korban bernama Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, Musi Rawas Utara, yang saat itu tengah pulang kampung.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka RIB berkunjung ke rumah temannya D (DPO) di kosan tersebut pada Jumat malam (24/10). Mengetahui salah satu kamar kos sedang kosong, D mengajak RIB untuk melakukan pencurian.
Bobol Pintu, Jual Motor Curian di Facebook
Sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku merusak gembok pintu kos menggunakan obeng. Mereka menemukan dua unit sepeda motor, namun salah satunya dalam kondisi ban kempes. RIB kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Mio tahun 2007 milik korban, dengan cara menyambung kabel kontak secara paksa.
Motor curian itu sempat disembunyikan di rumah teman lainnya berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi, dengan alasan bahwa motor tersebut milik RIB. Ironisnya, keesokan harinya pelaku langsung memasarkan motor tersebut melalui Facebook dan berhasil menjualnya seharga Rp1,6 juta kepada seseorang di kawasan Jalan Nangka Lintas.
Korban baru menyadari kosannya dibobol dan motornya hilang pada Rabu (29/10), setelah mendapat kabar dari tetangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.




 
							








