ELTV SATU ||| JAKARTA – Praktik pengenaan bunga terhadap kredit bermasalah atau kredit macet kembali menjadi sorotan publik. Dalam regulasi perbankan nasional, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Rocheli, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara, saat dimintai penjelasan terkait aturan perlakuan bunga bagi kredit macet.
Menurutnya, POJK 40/POJK.03/2019 telah menetapkan bahwa kredit macet atau kolektibilitas 5 adalah kondisi ketika debitur tidak membayar kewajiban lebih dari 180 hari. Dalam status tersebut, kredit masuk kategori Non-Performing Loan (NPL) dan tidak boleh lagi dikenakan bunga dalam bentuk apa pun.
“Kredit macet secara akuntansi sudah tidak produktif. Karena itu bank dilarang mengenakan, mengakui, atau menagih bunga. Jika tetap dilakukan, bank melanggar prinsip kehati-hatian dan dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Rocheli.
Prinsip Kehati-hatian dan Pelanggaran Regulasi
Rocheli menjelaskan bahwa Pasal 2 Undang-Undang Perbankan secara tegas mewajibkan bank menjalankan usaha berdasarkan prudential principle atau prinsip kehati-hatian. Bank harus menilai kemampuan bayar debitur secara objektif dan disiplin terhadap kualitas aset.
Pada kredit dengan kolektibilitas 1–4, bank memang masih boleh mengenakan bunga dengan perlakuan berbeda. Namun pada kolektibilitas 5, bunga tidak boleh dibebankan maupun dicatat, kecuali apabila benar-benar diterima setelah pembayaran tunai (cash basis).
“Jika bank tetap memaksa menagih bunga pada kredit macet, itu pelanggaran. Selain melanggar POJK, tindakan tersebut menciderai asas kepatutan dan dapat merugikan debitur,” kata Rocheli.
Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum
Masih menurut Rocheli, pengenaan bunga pada kredit macet dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, bank juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Ia menambahkan bahwa NPL merupakan indikator kesehatan bank. Karena itu, setiap bank wajib melaporkan posisi kredit bermasalah kepada OJK dalam laporan berkala.
Pentingnya Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen
Rocheli menegaskan bahwa kepatuhan bank terhadap aturan penilaian kualitas aset bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari perlindungan terhadap debitur dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.












